SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 juta.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang diketuai Sudiyo juga membebankan uang denda kepada Uteng sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Uteng sebagai abdi negara dinilai menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal-hal yang meringankan Uteng karena jujur dan berlaku sopan di pengadilan. Hal yang memberatkan karena melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kadishub Kota Cilegon Uteng Terima Suap di Dua Tempat
Atas tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum Uteng, Bahtiar Rifai akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menimpa kliennya. “Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” kata Bahtiar, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Blak-blakan, Uteng Sebut Duit Suap Izin Parkir Cilegon Mengalir Hingga Walikota
Ia meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.
(you/red)