SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djadja Buddy Suhardja. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
“Djadja Buddy Suhardja akan diminta keterangannya sebagai saksi atas tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7/2018) dilansir detik.com.
Sejak pekan kemarin, KPK mulai mengagendakan pemeriksaan intensif terkait kasus ini. Pada Jumat (13/7) KPK juga memanggil mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintasari. Namun, Alinda mangkir dan Belum diketahui alasan ketidakhadirannya.
Sangkaan TPPU pada Wawan telah diumumkan KPK sejak 10 Januari 2014. Saat itu, penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.
Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Banten. Adik Ratu Atut Chosiyah itu diduga menggunakan ratusan perusahaan atas nama anak buahnya untuk memenangi berbagai proyek di Banten.
Paket kontrak sebanyak 1.200 itu dilakukan dari kurun 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (Red)