SERANG – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang bernama Dudi Sugandi divonis 2,6 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana desa total Rp402 juta.
Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (2/5/2024). Vonis itu sama dengan tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Tangerang pada sidang sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo.
Selain pidana penjara, Dudi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara dan pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp402 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita serta apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan.
Dudi dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair. Adapun hal yang meringankan yaitu dirinya memiliki tanggungan anak dan istri, sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Saat ditanya hakim apakah akan mengajukan banding atau tidak, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata keduanya.
Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan oleh Dudi yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik seperti pembangunan paving block, jembatan, dan gorong-gorong. Ia juga tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai sebanyak 2 tahap.
Dana yang dikorupsi Dudi berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar Rp3,5 miliar. APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan provinsi (Banprov) dan bantuan kabupaten.
(Dra/Red)