Beranda Hukum Mantan Kades Babakan Jalani Sidang Korupsi Situ Ranca Gede 

Mantan Kades Babakan Jalani Sidang Korupsi Situ Ranca Gede 

Mantan Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang bernama Johadi (52).

KAB. SERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang bernama Johadi (52) menjalani sidang perdana perkara korupsi hilangnya Situ Ranca Gede.

Aset milik Pemprov Banten hasil limpahan kewenangan dari Jawa Barat itu hilang dan kini masuk ke dalam area kawasan PT Modern Industrial.

Johadi diduga menerima uang Rp700 juta untuk mengurus pembebasan lahan nagara menjadi lahan milik swasta tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Hardiansyah membacakan dakwaan di depan ketua majelis hakim Arief Adikusumo di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/10/2024).

Dalam dakwaan, Johadi menjabat sebagai Kades Babakan sejak 2012 sampai 2017. Pada awal masa jabatannya, Johadi didatangi oleh orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate (dulu bernama PT Prisma Inti Semesta) yang bernama Maeman yang saat ini sudah meninggal dunia.

Maeman memberitahu Johadi kalau di desanya akan ada perluasan kawasan PT Modern Industrial. Perluasan lahan itu berdasarkan SK Bupati Serang Nomor:593/Kep.544-Huk.BPTPM/2012.

Surat itu berisi pemberian izin lokasi tanah kepada PT Prisma Inti Semesta seluas 1.000 hektare di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande dan Desa Babakan, Mander, Bandung, Pangawinan, dan Desa Blokang Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

PT Modern lalu membentuk tim pembebasan lahan dan menunjuk Johnson Pontoh sebagai koordinator tim pembebasan di Desa Babakan.

“Terdakwa lalu diundang oleh saudara Maeman untuk datang ke kantor PT Modern Indutsrial Estate guna menindaklanjuti hasil pembicaraaan mengenai perluasan lahan kawasan,” kata Hardiansyah.

Di saat pertemuan itu, Johadi dan tim pembebasan membahas mengenai perluasan lahan kawasan yang berlokasi di Desa Babakan blok 3, 4, 5, dan 6. Johadi bersama tim pembebasan lalu menemui warga yang tanahnya tedampak area perluasan kawasan industri untuk negosiasi harga.

Lalu terjadi kesepakatan harga dengan besarannya Rp8 ribu/m2 sampai Rp150 ribu/m2.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran oleh saudara Johnson Pontoh dan saudara Maeman selaku perwakilan tim pembebasan lahan PT Modern Industrial Estate yang pelaksanaannya sebagian dilaksanakan di kantor PT Modern Industrial Estate dan sebagian lagi di kantor desa dan dalam setiap pembayarannya tesebut disaksikan oleh terdakwa Johadi,” ujarnya.

Dokumen warga yang menjadi syarat pelesapan tanah tersebut hanya berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tanpa dilengkapi dokumen atas hak yang sah seperti sertifikat atau girik.

Johadi menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diajukan oleh Johnson meski persyaratannya tidak lengkap. Johadi kemudian menerima uang sebesar Rp700 juta yang merupakan akumulasi penyerahan uang sejak 2012 sampai 2017.

Rincian uang yang diterima Johadi yaitu dari Maeman saat pembebasan 30 hektare sebesar Rp75 juta, dari Johnson saat pembebasan seluas 20 hektare sebesar Rp125 juta, dan dari Hadis saat pembebasan lahan seluas 65 hektare sebesar Rp650 juta tapi baru Rp500 juta yang diterima Johadi.

Uang Rp700 juta digunakan oleh Johadi untuk pembangunan kantor Desa Rp360 juta dan sisanya untuk pembayaran staf desa, dan keperluan pribadi Johadi.

Johadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1), dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang suap dan gratifikasi.

Setelah pembacaan dakwaan itu, Johadi yang diwakili kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya pekan depan. “Mengajukan eksepsi yang mulia,” kata kuasa hukum Johadi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News