Beranda Hukum Mantan Hakim PN Rangkasbitung yang Tertangkap Nyabu, Kembali Aktif di PT Yogyakarta

Mantan Hakim PN Rangkasbitung yang Tertangkap Nyabu, Kembali Aktif di PT Yogyakarta

Danu Arman. (ist)

SERANG – Bekas hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung bernama Danu Arman kembali aktif sebagai PNS setelah sebelumnya sempat terkena sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai hakim.

Sebelumnya, Danu bersama hakim Yudi Rozadinata dan panitera di PN Rangkasbitung bernama Raja Siagian memesan sabu dari seorang oknum polisi di Polrestabes Medan.

Barang haram itu diterima Danu melalui jasa kurir yang sudah dibuntuti pihak BNNP Banten. Mereka ditangkap di PN Rangkasbitung dengan sejumlah alat hisap dan sabu.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memecat Dabu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya. Danu diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena melanggar kode etik.

Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Selasa (18/7/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

Kini, Danu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) mengatakan persoalan Danu yang saat ini kembali aktif menjadi PNS di luar wewenang KY, Minggu (17/3/2024).

KY mengatakan kewenangan yang dimilikinya hanya berkaitan dengan persoalan etik. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar bersama Mahkamah Agung (MA) saat itu hanyalah menjatuhkan sanksi kepada Danu berupa pemberhetian dengan tidak hormat sebagai hakim.

“Hal ini tidak serta-merta menghentikan status PNS terlapor. Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi Hakim. Dalam hal ini saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis kepada BantenNews.co.id.

Baca Juga :  Usai Pesta Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Tidak Ditahan

Kemudian saat ditanya apakah KY pernah memberikan rekomendari pemberhentian Danu sebagai PNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pihaknya menjawab hanya sebatas pemberhentian hakim. “Memberhentikan jabatan sebagai hakim saja,” imbuhnya.

BantenNews.co.id juga telah coba menghubungi Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (BHKK) BKN, Nanang melalui pesan singka terkait status ASN Danu. Hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum membalas pesan wartawan.

Diketahui bahwa Danu Arman telah kembali aktif kembali sebagai PNS di PT Yogyakarta. Hal tersebut dapat terlihat di laman pt-yogyakarta.go.id, di situ terlihat saat ini Danu menjabat sebagai analis perkara peradilan.

Dalam arsip BantenNews.co.id diketahui Danu Arman bersama Yudi Rozadinata ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada 17 Mei 2022 lalu karena kepemilikan sabu seberat 20,6 gram.

Yudi saat ini masih mendekam di penjara setelah divonis 2 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Serang pada 26 Oktober 2022 setelah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berbeda dengan Yudi, Anak dari Suhadi, mantan hakim Mahkamah Agung yaitu Danu Arman dapat kembali bekerja sebagai PNS.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News