Beranda Hukum Mantan Dirut PT SBM Bayar Rp140 Juta agar Izin Tambang Segera Rampung

Mantan Dirut PT SBM Bayar Rp140 Juta agar Izin Tambang Segera Rampung

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Serang Berkahi Mandiri. (Audindra/bantennews)

SERANG– Direktur keuangan PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Deni Baskara Yudhawarsa (44) mengatakan bahwa dirinya pernah diperintah eks Direktur Utamanya Setiawan Arief Widodo untuk membayar Rp140 juta kepada ASN PTSP (saat ini DPMPTSP) Banten agar perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik H Langlang T Gusatyo segera rampung.

Deni mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu ketika dirinya masih menjabat sebagai manager umum PT SBM. Saat itu, PT SBM yang sudah melaksanakan usaha tambang padahal tidak memiliki core business pertambangan, telah membeli peralatan beserta izin tambang sebesar Rp1,2 miliar kepada H Langlang selaku pemilik tambang pasir di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Padahal secara aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa IUP tidak bisa dipindah tangan. Saat itu juga belakangan diketahui IUP H Langlang sudah tidak aktif dan baru bisa diperpanjang 10 Februari 2016.

Saat IUP belum diterima PT SBM, mereka kemudian ngotot tetap melakukan produksi pertambangan. Naas produksi yang dilakukan kerap dihentikan oleh polisi dan Satpol PP karena izin yang belum ada. Setiawan lalu memerintahkan Deni agar segera mengambil IUP ke H Langlang.

“Waktu izin yang lama turun Pak Langlang bilangnya sedang diperpanjang dan tinggal diambil,” kata Deni saat jadi saksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Setiawan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (9/1/2025).

Izin perpanjang yang tak kunjung kelar, Deni kemudian berinisiatif menemui tetangganya bernama Encep yang bekerja di PTSP Banten dan berstatus ASN. Saat itu kata Deni, Encep mengatakan bisa membantunya asal memberikan uang Rp140 juta.

Dari obrolan dengan Encep, Deni lalu memberi tahu kepada Setiawan terkait tetangganya yang bisa membantu masalah IUP agar cepat keluar tapi dengan sejumlah uang. Setiawan lalu sepakat dan uang itu diberikan oleh Deni kepada Encep di suatu kafe yang tidak ia sebut namanya.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung, Saksi Dugaan Penyelewengan Dana PT Waskita Beton Precast

“Kaya barter aja gitu saya kasih uang dia kasih IUP,” imbuhnya.

Usai memberikan uang, Deni mengatakan sempat memberitahu Setiawan bahwa tidak ada pertanggungjawaban dalam bentuk kwitansi terkait transaksi itu. Menurut Deni, hal itu tidak disoalkan oleh Setiawan.

“Ga ada kwitansi yang penting mah izin keluar kita bisa tambang kata Pak Setiawan,” tuturnya.

Selain Deni, dalam sidang itu, JPU Kejari Serang turut menghadirkan saksi lainnya yaitu mantan Direktur Operasional PT SBM, Iman Nur Rosyadi (60), mantan Komisaris PT SBM yang juga sempat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang yaitu Lalu Altharssalam Rais (67), dan mantan Manajer Keuangan PT SBM Siti Pairoh.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News