Beranda Hukum Mantan Bendahara Dinas Perikanan Lebak Didakwa Korupsi Dana Retribusi TPI

Mantan Bendahara Dinas Perikanan Lebak Didakwa Korupsi Dana Retribusi TPI

Kedua terdakwa saat mendengarkan JPU membacakan surat dakwaan.

SERANG – Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi bersama mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi duduk di kursi terdakwa.

Keduanya diduga terlibat korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak dengan total kerugian negara Rp181 juta.

Dalam persidangan JPU Kejari Lebak, Selia Yustika Sari menyebut keduanya tidak menyetorkan dana retribusi tempat pelelangan ikan dari nelayan kepada Dinas Kelautan Kabupaten Lebak.

Sebagai pengelola TPI seharusnya terdakwa Ahmad Hadi melakukan penyetoran uang retribusi 3 persen yang diambil dari pemenang lelang. Uang itu seharusnya masuk kepada Siswandi selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dengan tanda bukti Surat Tanda Setor (STS).

Namun, keduanya malah melaporkan pendapatan retribusi per bulan yang tidak sesuai dengan jumlah penerimaan aslinya. Keduanya menilap uang pendapatan asli retribusi dan memalsukan laporan.

“(Para terdakwa) memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah,” kata Selia saat membacakan dakwaan.

Keduanya melakukan aksinya cukup rutin dari Mei 2011 sampai Desember 2016. Seperti di bulan Desember 2015 pendapatan retribusi di TPI Binuangeun mencapai Rp115 juta namun yang disetorkan hanya Rp15 juta tapi dalam laporan tetap disebut Rp115 juta.

Akibatnya dari total Rp4,1 miliar penerimaan retribusi, nyatanya saat dilakukan audit, jumlah penerimaan itu hanya sebesar Rp3,9 miliar.

“(Sehingga) kerugian keuangan daerah Rp181 juta,” imbuhnya.

Setelah pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan langsung mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp181 juta. Akibat perbuatan itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tipikor. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News