Beranda Hukum Mantan Direktur Distributor Ice Cream Aice di Serang Gelapkan Dana Miliaran Rupiah

Mantan Direktur Distributor Ice Cream Aice di Serang Gelapkan Dana Miliaran Rupiah

Polda Banten menggelar rilis kasus penggelapan dana perusahaan oleh mantan Direktur Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice.

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap pelaku penggelapan dan atau pemerasan oleh mantan Direktur Yummy Deli Indonesia, Distributor Ice Cream Aice.

Tersangka GLH alias Liliana (58) lahir di Fujian (China) serta telah menetap kurang lebih 30 tahun di Indonesia dan sudah menjadi WNI.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pres di aula Polda Banten, Jumat (6/1/2023).

“Ia terbukti melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan di PT tersebut pada tanggal 4 September 2021 sampai 9 Maret 2022, “ujarnya.

Ia menjelaskan tersangka GLH (58) ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 29 November 2022 dan ditahan di hari yang sama di Rutan Polda Banten.

Saat ini GLH (58) tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice sejak Agustus 2021. GLH (58) merupakan mantan Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice yang beralamat di Jalan Ayip Usman RT 002 RW 011, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Awalnya tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai Direktur sebesar Rp25.000.000 per bulan kepada karyawan, sedangkan tersangka sudah tidak menjabat sebagai Direktur,” kata Shinto.

Kemudian pelaku mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar Rp1.050.000.000 tanpa seizin dari Direktur PT. Yummy Deli Indonesia. Pelaku memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka dengan menggunakan dua unit token internet Banking Bank Mandiri.

Lalu tersangka juga melakukan pemerasan dengan cara meminta gaji secara paksa dengan mengancam karyawan. “Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp1.260.000.000,” ujarnya.

Polisi menyita brang bukti bukti 1 lembar bukti setoran dari Bank BCA, handphone, uang senilai Rp1.050.000.000, 2 unit token internet Bank Mandiri, 19 bundle fotokopi dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, satu lembar rekapitulasi pengambilan dana periode 4 September 2021 hingga 8 Maret 2022.

Delapan lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 4 September 2021 sampai 8 Maret 2022, 3 (tiga) lembar foto copy legalisir rekening Koran, 1 (satu) lembar bukti setoran dari Bank BCA.

“Modus tersangka masih mengaku sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sedangkan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 13 Agustus 2021 yaitu Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersangka sudah tidak menjadi Direktur. Motifnya ini ingin mendapatkan keuntungan pribadi,”  ujarnya.

Kaibat perbuatannya tersangak terancam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan Ancaman Pidana Penjara selama – lamanya 9 tahun. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News