Beranda Pemerintahan Mangkir Saat Dipanggil, Dewan Bakal Panggil Paksa Summarecon

Mangkir Saat Dipanggil, Dewan Bakal Panggil Paksa Summarecon

Jajaran DPRD Kota Tangerang saat meninjau akses jalan yang ditutup Summarecon Rabu (30/9/2020) lalu. (Alwan/bantennews.co.id)

TANGERANG – DPRD Kota Tangeramg berencana memanggil perwakilan pengembang Summarecon melalui pihak kepolisian jika tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kamis (1/10/2020).

Diketahui, Rabu (22/9/2020) lalu pertemuan warga Warung Mangga, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang dengan Pengembang Summarecon yang difasilitasi DPRD Kota Tangerang belum membuahkan hasil. Setelah pertemuan disepakati pertemuan selanjutnya hari ini, Kamis (1/10/2020).

Gatot mengatakan, jika pihak Summarecon tak bisa hadir kembali pada pertemuan nanti, pihaknya akan menjadwal ulang kembali. Namun, bila undangan ketiga tetap mangkir, maka pihaknya akan memanggil paksa lewat kepolisian.

“Karena dalam Undang-undang MD3 kita punya hak untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu. Bahkan jika sudah tiga kali tak memenuhi panggilan, kita bisa paksa lewat kepolisian,” katanya kepada awak media.

Gatot mengungkapkan, rencana mediasi PT. Summarecon Agung dengan warga Warung Mangga, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terpaksa ditunda lantaran pihak Summarecon tak bisa hadir. “Kami menyayangkan ini, Kami terima surat dari pihak Summarecon yang intinya tidak bisa hadir. Jadi kita jadwal ulang mediasinya minggu depan,” ungkapnya.

Kata Gatot, saat meninjau lokasi untuk kedua kalinya, ia mengaku khawatir jika terjadi insiden kebakaran di wilayah tersebut lantaran mobil damkar sulit untuk melintas. “Akses pemakaman juga ditutup. Imbas penutupan ini, warga harus memutar jauh untuk bisa datang ke pemakaman,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang itu.

Ia menambahkan, ada empat titik akses yang harus dibuka pengembang Summarecon untuk kepentingan warga. Gatot berharap pihak Summarecon kembali mempertimbangkannya terutama membuka akses jalan ke pemakaman. “Walau ini tanah Summarecon, tapi tolonglah untuk mempertimbangkan akses jalan warga. Karena memang ini kebutuhan orang banyak, terutama akses pemakaman, ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan, selama pengembang Summarecon belum memanfaatkan asetnya lebih baik akses jalan itu tetap dibuka agar bisa dilintasi warga. Kata Turidi, warga sudah berkomitmen untuk tidak merebut atau mengambil alih aset tersebut.

Warga hanya ingin akses jalan dibuka demi kepentingan orang banyak. “Selama Summarecon tidak menggunakan aset ini, jalan tolong dibuka,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pertemuan pengembang Summarecon dengan warga Warung Mangga, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang yang difasilitasi DPRD Kota Tangerang tidak membuahkan hasil. (Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News