Beranda Hukum Manager dan Pengawas SPBU Ciceri Jadi Tersangka, Ini Perannya

Manager dan Pengawas SPBU Ciceri Jadi Tersangka, Ini Perannya

Handle Nozle SPBU Ciceri disegel police line (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Polda Banten menetapkan dua pegawai SPBU Ciceri sebagai tersangka kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax.

Dua orang yang menjadi tersangka merupakan manager dan pengawas SPBU, yakni Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon.

Penetapan tersangka Nadir dan Aswan dilakukan setelah Polda Banten mendapat hasil lab dari laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara pada 5 April 2025 lalu.

“Sudah ditahan, tersangkanya dua orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

Nadir dan Aswan disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemalsuan Minyak dan Gas Bumi.

Di pasal tersebut dijelaskan, bahwa pemalsuan olahan BBM diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil lab menunjukan bahwa sampel BBM jenis Pertamax dari SPBU tersebut, angka final boiling point (FBP) atau temperatur titik didih sampel tersebut berada di atas batas maksimum.

Polda Banten mendapatkan keterangan dari ahli BPH Migas bahwa batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak, seharusnya di angka 215.

Namun, hasil sampel tersebut berada di angka 218,5. Rujukan hasil lab itu berdasarkan spesifikasi Dirjen Migas No.110.K/MG.01/DIM/2022.

Sedangkan untuk beberapa indikator lainnya, seperti research octane number (RON), dalam hasil lab menunjukkan sampel itu jenisnya adalah RON 92. Beberapa saksi juga disebut telah dimintai keterangan.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News