Beranda Advertorial Mampu Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja, Pemprov Banten Berdayakan UMKM untuk Bangkit...

Mampu Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja, Pemprov Banten Berdayakan UMKM untuk Bangkit Akibat Pandemi Covid-19

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

Keberadaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Banten sangat strategis dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satu indikasinya, keberadaan UMKM mampu menyerap atau memberdayakan 2.127.456 tenaga kerja.

Itu sebabnya, Pemprov Banten melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah terus berupaya mengembangkan koperasi dan UMKM, melalui berbagai langkah.

Upaya lebih keras dari Pemprov Banten, utamanya dilakukan pada masa pandemi sekarang ini. Pasalnya, banyak sekali UMKM di Provinsi yang terletak di ujung Barat Pulau Jawa ini yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy (WH – Andika) sudah menetapkan koperasi UMKM sebagai prioritas dalam pemulihan ekonomi setelah diterjang pandemic Covid-19. Tidak hanya itu, perberdayaan UMKM merupakan pritoritas pembangunan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Pemberdayaan koperasi dan UMKM termuat dalam misi kelima Pemprov Banten, yaitu meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Sebagaimana diketahui, dalam melaksanakan pemerintahan di Provinsi Banten, WH – Andika Bersama DPRD Provinsi Banten sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022, yang memuat misi sebagai berikut :

Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur;
Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan berkualitas;
Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas;
Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Misi-misi tersebut dalam rangka mencapai visi Provinsi Banten yaitu Banten Yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah.

Langkah penanganan dan pemberdayaan UMKM dari dampak pandemi Covid-19 yang dilaksanakan Pemprov Banten antara lain dengan pemberian stimulus, pelatihan, penyediaan bahan baku dan lain-lain. Melalui berbagai langkah tersebut diharapkan kondisi UMKM cepat pulih. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Pemprov Banten, Agus Mintono mengatakan, saat ini jumlah usaha usaha mikro di Banten mencapai 823.496 dengan menyerap atau melibatkan jumlah tenaga kerja 1.646.992 orang.

Baca Juga :  Memasuki Akhir Tahun 2019, WH Minta ASN Pemprov Banten Evaluasi Kinerja

Adapun jumlah usaha kecil sebanyak 153.313 dengan melibatkan tenaga kerja sebanyak 459.939 orang dan usaha menengah sebanyak 7.309 dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 43.854 orang. Secara keseluruhan, usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 984.118, dengan melibatkan 2.127.456 tenaga kerja.
Sementara, sebaran UMKM di Provinsi Banten berdasarkan operating data system menyebutkan, di Kabupaten Pandeglang terdapat sebanyak 791 UMKM dengan omzet senilai Rp 3.542.500.000.000, di Kabupaten Lebak terdapat sebanyak 3.447 usaha dengan perolehan omzet Rp 2.832.500.000.000, Kabupaten Tangerang sebanyak 167.649 dengan perolehan omzet Rp 145.786.388.000.000, Kabupaten Serang sebanyak 67,194 usaha dengan perolehan omzet Rp 26.853.500.000.000, Kota Tangerang sebanyak 22,592 usaha dengan omzet senilai Rp 234,715,582,651, Kota Cilegon sebanyak 52,100 usaha dengan perolehan omzet senilai Rp 17.733.399.105.972, Kota Serang sebanyak 39 usaha dengan omzet Rp 945,000,000 dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 105.762 usaha dengan omzet Rp 42.710.400.000.000.

“Skala usaha mikro, yaitu usaha yang memiliki omzet hingga Rp 300 juta, usaha kecil Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar dan usaha menengah beromzet antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Untuk mengetahui skala usaha tersebut juga bisa dilihat dari nilai atau kepemilikan asset,” ujar Agus.

Agus Mintono juga mengatakan bahwa kriteria karakteristik umum UMKM diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan, usaha mikro memiliki kekayaan paling banyak Rp 50 juta atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta, usaha kecil memiliki kekayaan bersih >Rp 50 juta sampai Rp 500 juta atau hasil penjualan tahunan > Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar, dan usaha menengah memiliki kekayaan bersih >Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan > Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah menyebutkan, Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 Miliar tidak termasuk atau hasil penjualan tahuanan sampai dengan Rp 2 miliar, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar. Dan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebihdari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

Baca Juga :  Wahidin Halim Naik Pitam Pemprov Banten Disebut Gagap Bencana

Terkait dengan pandemi, Agus Mintono mengatakan, sektor UMKM menjadi salah satu yang sangat terdampak. Hal itu karena, Covid-19 menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan, daya beli masyarakat menurun signifikan, pertumbuhan ekonomi rendah, dan ketahanan ekonomi nasional terganggu.

Adapun sektor yang sangat terdampak pandemi adalah Craft, Fashion, Makanan dan Minuman (ketering dan pariwisata). Sementara, sektor yang masih bertahan adalah UKM makanan dan minuman yang memasarkan melalui online (terdampak tapi masih bertahan), sedangkan UKM yang tidak terdampak Gula Aren/Semut dan Minuman tradisional (Jahe, Kunyit dan lain lain).

Jika dilihat dari kewilayahan, Agus Mintono mengatakan, UMKM yang memasarkan melalui online pada umumnya berada diwilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. UMKM di Kabupaten Lebak dan Pandeglang pada umumnya masih memasarkan melaui offline. Hanya ada beberapa UKM di Pandeglang yang memasarkan melalui online (WA, Instagram dan lain-lain)
Sementara, pemberlakuan physical distancing akibat pandemi Covid-19 pada operational perusahaan, kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, sebanyak 8,8% beroperasi dengan menerapkan WFH untuk sebagian karyawan, sebanyak 5,1% beroperasi dengan menerapkan WFH untuk seluruh karyawan, sebanyak 26,9% mengurangi kapasitas produksi dengan pengurangan jam kerja,mesin, dan personil beroperasi dengan kapasitas, sebanyak 3,4% beroperasi dengan kapasitas melebihi sebelum Covid-19, sebanyak 12,8% tutup sementara dan sebanyak 43 % masih beroperasi seperti biasa.

Oleh karena itu, untuk tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan produktivitas UMKM yang terdampak Covid-19, pemerintah daerah, baik Pemprov Banten maupun kabupaten/kota memberikan stimulus kepada UMKM. Total UMKM yang mendapatkan bantuan, seperti bantuan sosial, banpes dan bantuan lainnya sebanyak 467.946 usaha. Bantuan tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Agus Mintono mengakui bahwa ada kendala yang dihadapi dalam penanganan UMKM pada era pandemi sekarang ini. Kendala tersebut antara lain, dalam hal pemasaran produk. Sedangkan kesulitan dalam produksi adalah bahan baku, Bahan Jadi/Produk yang menjadi stok karena sulit diperoleh. “Modal usaha terhambat, disebabkan penjualan yang terhambat. Kami berupaya menyiapkan strategi agar UMKM bangkit kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  WH: Banten Bisa Jadi Pusat Peradaban Islam di Indonesia

Adapun strategi yang ditempuh pemerintah daerah adalah pendataan KUKM terdampak dan penentuan stimulus, seperti permodalan, bahan baku, pelatihan dan peralatan, serta pemasaran. Stimulus tersebut terbagi dua tahap, yaitu pemberdayaan masa covid dan pemberdayaan pasca-covid. Agus Mintono juga memerinci berbagai bentuk bantuan pemerintah daerah, yaitu bantuan sosialisasi, fasilitasi, pelatihan dan pendampingan. Dalam hal sosialisasi, pihaknya menyosialisasikan bela pengadaan barang jasa bagi UMKM sesuai PP 7 Tahun 2021, perpajakan bagi UMKM, dan asuransi serta jaminan.

Dalam hal fasilitasi, Agus Mintono mengatakan, Pemprov Banten memfasilitasi promosi melalui pameran, melalui e-commerce, fasilitasi akses pemasaran orientasi ekspor, fasilitasi akuntansi dan perpajakan, fasilitasi permodalan melalui perbankan dan modal ventura, dan fasilitasi standar produk halal, PIRT dan HKI. Adapun jenis pelatihan adalah pelatihan pengembangan UKM naik kelas, pelatihan kewirausahaan, pelatihan market place, pelatihan digital marketing, pelatihan tata cara ekspor, dan pelatihan pengembangan produk.
Selain itu, Pemprov Banten juga melakukan pendampingan terhadap UMKM. Jumlah tenaga pendamping sebanyak 55 orang di delapan kabupaten/kota dan 7 orang tenaga pendamping di pusat layanan usaha terpadu. “Kami juga membantu akses pemasaran online, melalui blibli, bukalapak, JNE, shopee, JD.id, PT Jaya Ekspres Trasindo (pengiriman barang) dan Gojek (pengiriman barang),” kata Agus. (ADV-Biro Adpim Setda Provinsi Banten)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News