Beranda Hukum Maling Uang Kotak Amal Masjid, Warga Walantaka Divonis 3 Tahun Penjara

Maling Uang Kotak Amal Masjid, Warga Walantaka Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Nurul Angwar (42) harus mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun karena terbukti bersalah mencuri uang di kotak amal Masjid Badrul Huda di Kampung Pamong, Kelurahan Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu berhasil menggasak uang sebesar Rp1,3 juta dari kotak amal.

 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis putusan PN Serang Nomor 787/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi Putusan Mahkamah Agung, Sabtu (11/1/2025).

 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (9/1/2025) lalu. Ketua majelis hakim, dipimpin oleh Bony Daniel dan hakim anggota Aswin Arief bersama Galih Dewi Inanti Akhmad. Nurul dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian.

 

Mengenai keadaan yang meringankan, Nurul dinilai hakim menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan keadaan memberatkan yaitu dirinya mencuri di tempat ibadah.

 

“Perbuatan Terdakwa dilakukan di tempat ibadah, yaitu Masjid Badrul Huda yang seharusnya menjadi simbol moralitas dan keamanan bagi masyarakat. Tindakan ini tidak hanya merugikan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) secara material tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial, terutama bagi komunitas setempat yang merasa tempat ibadah mereka dinodai oleh tindakan kriminal,” tulis putusan.

 

Dalam dakwaan, dijelaskan aksi Nurul dilakukan pada 23 Agustus 2024. Dia sengaja berangkat dari rumah menuju ke Masjid Badrul Huda dengan niat mencuri uang di kotak amal. Di dalam masjid, Nurul berpura-pura shalat agar tidak dicuragai oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

 

Usai shalat, ia kemudian memasukan koin ke dalam kotak amal incarannya untuk mengecek apakah isinya ada uang atau tidak. Setelah yakin bahwa kotak itu berisi uang karena tidak berbunyi saat dimasukan koin, ia langsung mencongkel gembok koyak dengan obeng.

Baca Juga :  Kejari Cilegon Raih Penghargaan dalam Kinerja Penindakan Pidsus 2022

 

Dari dalam kotak, Nurul mengambil uang sebesar Rp1,3 juta. Aksi Nurul langsung diketahui saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi. Dirinya langsung diteriaki maling dan dikejar oleh warga karena kabur ke area persawahan yang ada di belakang masjid.

“Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga, kemudian datang anggota Polsek Ciruas yang mengamankan terdakwa beserta barang bukti,” tulis dakwaan.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News