Beranda Hukum Maling Spesialis Rumsong dan Ranmor di Kronjo Tangerang Dibekuk Polisi

Maling Spesialis Rumsong dan Ranmor di Kronjo Tangerang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa BorneoNews
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

TANGERANG – Polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial SHR alias Mamo (28), warga Kampung Kronjo Pontang, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Pria pengangguran ini ditangkap lantaran diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka SHR ditangkap di Kampung Gaga, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo.

“Berawal dari laporan korban H yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya di Kampung Muncung, Kecamatan Kronjo pasar Kamis (27/2/2020). Setelah penyelidikan, tersangka pencurian adalah SHR,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangan pers, Senin (20/6/2022).

Menurut Romdhon, Awalnya korban mengantarkan anaknya ke sekolah. Sepeda motor kemudian diparkir depan rumah, sedangkan korban masuk ke rumah. Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati motornya sudah hilang.

“Korban kemudian membuat laporan kepolisian di Polsek Kronjo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat petugas melakukan observasi kewilayahan, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis matic,” terangnya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah melakukan identifikasi kendaraan yang hendak dijual, petugas berkeyakinan motor itu adalah motor yang dilaporkan hilang oleh korban H karena memiliki ciri-ciri yang identik.

“Petugas pun mengamankan tersangka SHR dan membawa barang bukti sepeda motor. Hasil interogasi, tersangka SHR mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Muncung,” tuturnya.

Lanjut Romdhon, tersangka SHR, selain kerap melakukan aksi curanmor, juga mengakui kerap melakukan aksi pencurian atau bobol rumah kosong.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News