SERANG– Fahmi (31) warga kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon harus mendekam di jeruji besi selama 2 tahun. Ia divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah terbukti mencuri motor di Pasar Kranggot.
Vonis dibacakan pada Rabu (25/9/2024) kemarin. Ketua majelis hakim adalah Riyanti Desiwati dan hakim anggota Dessy Darmayanti dan David Panggabean.
Pencurian tersebut terjadi pada 10 April 2024 lalu. Fahmi bersama temannya Madnur (DPO) keliling pasar untuk mencari motor yang bisa dicuri. Keduanya sempat berpura-pura membeli sayuran agar tidak dicurigai.
Fahmi kemudian melihat motor Honda Beat warna merah hitam milik Aris Winanto terparkir di depan kios penggilingan bakso. Melihat situasi yang sepi, Fahmi langsung membawanya dengan cara di-step oleh Madnur.
“Agar tidak dikenali pemiliknya, tampilan telah terdakwa rubah yaitu pada bagian kunci kontak, lampu sein, dan plat nomor,” tulis putusan PN Serang Nomor 573/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Kamis (26/9/2024).
Madnur kemudian diberi imbalan sebesar Rp1,5 juta karena telah menemani Fahmi mencuri motor. Tapi sejak motor itu dicuri, Fahmi mengaku belum berhasil menjual motor tersebut. “Smpai saat ini sepeda motor tersebut Terdakwa pergunakan untuk jalan-jalan dan mencari target pencurian sepeda motor,” tulis putusan.
Fahmi kemudian ditangkap oleh Polisi pada Jumat (7/6/2024) di rumah orangtuanya di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Fahmi Bin Hartono dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan.
(Dra/red)