SERANG – Petugas Unit Reskrim Polsek Curug, Kota Serang meringkus kawanan maling motor di Kampung Saronggeh, Kelurahan Kemanisan , Kecamatan Curug, Kota Serang. Pelaku mengintai sepeda motor terparkir di halaman rumah yang terlihat sepi.
Bagi pemilik sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di halaman rumah harap berhati-hati. Kini para curanmor semakin nekat sampai masuk ke halaman rumah.
Seperti yang dilakukan Z-A, warga Lampung dan A-A warga Pandeglang Banten.
Tersangka diringkus petugas Unit Reskirm Polsek Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang setelah melakukan aksinya di Kampung Saronggeh, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Kamis sore kemarin.
Hal itu terungkap pada ekspose di Mapolsek Curug, Kota Serang, Jumat (29/1/2021).
Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman menyampaikan keduanya diketahui pemilik rumah. Z- A yang bertugas sebagai pemetik motor dengan kunci leter t berhasil ditangkap dan diamuk warga. Sedangkan AA yang bertugas mengawasi, kabur namun berhasil ditangkap polisi.
“Pengakuan ZA jaringan Lampung sudah dua kali melakukan aksinya. Sepeda motor yang berhasil dicuri pelaku jual ke penadah di wilayah Pandeglang dengan harga dua juta rupiah,” ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti kunci leter t dan dua unit sepeda motor matic. Pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah. Para pelaku memburu motor di halaman rumah yang terlihat sepi.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraanya. Pelaku ZA berhenti bekerja di wilayah Jakarta namun memilih berhenti dan melakukan aksi kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara lima tahun keatas. (Dhe/Red)