TANGERANG – Polsek Tigaraksa menangkap KS alias Oci (52) pria warga Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang melakukan aksi pencurian 2 unit laptop. Tersangka menggasak laptop di sekolah dasar di Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan pada saat kejadian, para guru sedang menggelar rapat di ruang kepala sekolah. Ruang guru pun sepi. “Kondisi itu dimanfaatkan tersangka KS alias Oci untuk masuk dan menggasak 2 unit laptop,” ujar Kapolres, Jumat (2/9/2022).
Aksi tersangka menimbulkan suara gaduh, salah seorang guru pun berinisiatif mengecek ruang guru. Tersangka yang panik langsung berusaha melarikan diri. Namun oleh saksi diteriaki sehingga tersangka dapat diamankan oleh para pedagang dan wali murid saat tersangka berad di gerbang sekolah.
“Petugas kami yang sedang patroli melintas, kemudian langsung mengamankan tersangka karena khawatir diamuk massa,” ucap Romdhon.
Akibat dari perbuatannya tersangka KS alias Oci terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP. (You/Red)