SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang menangkap dua tersangka pencuri empat kambing milik warga. Kedua pelaku yakni SA alias Sadrun (40) dan OP (30).
Keduanya warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Selain mengamankan dua pencuri, polisi juga menangkap BA (39) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang membeli kambing curian.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko para tersangka ditangkap pada Selasa (27/8/2024) dini hari, saat Tim Resmob melakukan patroli di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.
Bripka Sutrisno yang memimpin patroli itu menemukan kunci leter T di salah satu saku tersangka. Kasatreskim AKP Andi Kurniady menyebutkan, Tim Resmob mencurigai dua pelaku yang mengendarai motor Honda Beat membawa bronjong. Atas temuan tersebut, SA dan OP langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.
“Dari keterangan kedua pelaku, diakui bahwa SA dan OP baru saja menjual 4 ekor kambing hasil mencuri di Kampung Pasar Baru. Dari pengakuannya, Tim Resmob selanjutnya mengamankan BA yang membeli 4 kambing curian seharga Rp 2 juta,” terang Kapolres.
Sementara AKP Andi Kurniady menambahkan kedua pelaku diduga melakukan pencurian beberapa jam sebelum ditangkap. Modus operandinya dengan cara memanjat tembok kandang kambing setinggi 1,5 meter. Kemudian membawa kambing curian melalui cara yang sama.
“Pelaku mencuri kambing dengan cara memanjat tembok karena pintu kandang dalam posisi terkunci,” kata Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi Kurniady, kedua pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kecamatan Kragilan dan Cikeusal. Kambing-kambing curian tersebut dimasukkan dalam Bronjong dan kemudian dibawa menggunakan Honda Beat untuk dijual kepada penadah.
“Kedua pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencurian kambing di wilayah Kragilan dan Cikeusal. Aksi pencurian kambing tersebut dilakukan pada Juli dan Agustus,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, 4 ekor kambing, 1 buah bronjong, 2 kunci T, 1 senter, tang serta motor Honda Beat yang dijadikan sarana kejahatan. (Dhe/Red)