Beranda Hukum Maling di Pamarayan Ini Tukar Motornya dengan Milik Korban

Maling di Pamarayan Ini Tukar Motornya dengan Milik Korban

Ilustrasi - foto istimewa detik.com
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Ada-ada saja aksi pencuri motor yang satu ini. Tersangka EF (44) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung mencuri Honda Beat dan meninggalkan motor Honda Supra X miliknya.

Peristiwa pencurian motor ini terjadi di arena pertandingan sepak bola antar kampung di Cikoak, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Sabtu (30/7/2022).

“Tersangka diamankan setelah berhasil diamankan pemilik motor dan warga di rumahnya di Kampung Solokan, Desa Pasir Kembang. Oleh warga selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Pamarayan,” kata Kapolsek Pamarayan AKP Mulyadi, Senin (1/8/2022).

Cerita pencurian motor, kata Kapolsek berawal ketika korban Kanapi (46) warga Kampung Babakan Kidul, Desa Pasir Kembang, memarkirkan motor Honda Beat A 3650 HD di pinggir jalan tepat di samping tersangka yang duduk di atas motor Supra X sambil nonton sepak bola.

“Saat melihat korban sedang asik nonton sepak bola, muncul niat tersangka untuk mencuri motor korban yang juga tetangga kampung,” kata Mulyadi.

Menggunakan kunci kontak motor Supra X, tersangka berhasil menghidupkan mesin motor Honda Beat dan langsung membawa kabur. Sementara motor Supra X milik korban yang diketahui keluaran tahun lama ditinggalkan di lokasi.

“Usai pertandingan korban kembali ke lokasi parkir tapi motor miliknya tidak ada. Hingga semua penonton pulang, hanya tersisa motor Supra X yang diduga milik pelaku,” ujar Kapolsek.

Setelah mengingat-ingat dan mengenal wajah tersangka, korban bersama sejumlah rekan-rekannya langsung bergerak ke rumah tersangka masih di desa yang sama. Saat berada di rumah tersangka, korban berhasil menemukan tersangka dan motor miliknya disimpan di dalam rumah.

“Beruntung warga berhasil meredam amarah, tersangka sekitar pukul 23.30 menyerahkan tersangka ke Mapolsek. Setelah dimintai keterangan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Mulyadi.

Baca Juga :  Dukun Cabul di Serang Divonis 7 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui dari lapangan bola, tersangka sempat membawa motor curian itu ke daerah Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Niat ke Jayanti mau menjual motor curian. Usai menjual lalu kembali ke lapangan bola untuk mengambil motor Supra X miliknya, tapi rencana itu tidak berjalan mulus,” jelasnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News