Beranda Pemerintahan Makin Berani, PT SBJ di Lebak Masih Melakukan Aktivitas Pengelolaan Emas

Makin Berani, PT SBJ di Lebak Masih Melakukan Aktivitas Pengelolaan Emas

Aktivitas pekerja di PT Samudera Banten Jaya (SBJ).

LEBAK – PT Samudera Banten Jaya (SBJ) yang merupakan perusahaan pengelolaan emas yang berada di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, ternyata masih membandel dengan melakukan operasi walaupun sudah di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Arif, salah seorang aktivis Lebak mengatakan, seharusnya pihak PT SBJ bisa mematuhi aturan yang sudah diberlakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan dilakukan penutupan dan pemasangan Police line oleh pihak Gakum LHK, berarti pihak perusahaan harus menghentikan semua aktivitas.

“Jelas di sini jika pihak perusahaan benar-benar tidak menghargai dan menghormati nilai-nilai norma, negara kita kan negara hukum yang seharusnya sama-sama menjungjung tinggi serta menghormati apa yang telah ditetapkan oleh KLHK,” kata Arif saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

Ia mengungkapkan, dengan melakukan lagi aktivitas tersebut tentunya pihak perusahaan sudah melanggar hukum yang telah ditentukan di Indonesia.

“Seharusnya pihak perusahaan bisa mengikuti penegakan hukum yang ada di Indonesia, jika perusahaan sudah di tutup, dan diberikan papan peringatan seharusnya pihak perusahaan bisa menghentikan semua aktivitas, bukannya malah tambah berani melalukan aktivitas,” ujarnya.

Baca juga: Ditutup Karena Cemari Lingkungan, PT SBJ di Lebak Tetap Beroperasi Secara Sembunyi-sembunyi

Sementara itu, anggota DPRD Lebak dari Komisi I Musa Weliansyah sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh perusahaan pengelolaan emas tersebut.

“Saya meminta agar KLHK melakukan tindakan nyata jika memang perusahaan PT SBJ tersebut melanggar aturan. GAKUM KLHK tak hanya melakukan penutupan atau penyegelan, tetapi harus memastikan status hukumnya seperti apa,” ucap Musa saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

Ia menjelaskan, PT SBJ sebaiknya harus mentaati tentang penyegelan yang telah dilakukan oleh Gakum KLHK, sehingga semua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lebak harus mengikuti semua aturan terlebih dahulu.

Baca juga: Banjir yang Terjang Lebak Selatan Diduga Akibat Aktivitas Tambang Emas

“Pemerintah harus menindak tegas perusahaan tambang yang telah melanggar ketentuan perundangan. Sehingga, tidak ada lagi imej bahwa perusahaan kebal hukum atau memiliki beking penguasa yang kuat,” katanya. (San/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News