SERANG – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengkrtitisi penanganan perkara dugaan hilangnya aset negara berupa Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Daerah yang harusnya jadi tempat resapan air itu malah dibuat jadi kawasan industri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyoroti ditangkapnya Kepala Desa bernama Johadi yang baru ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Banten karena diduga menerima “uang kopi” sebesar Rp735 juta untuk memuluskan peralihan lahan.
Dalam perkara itu, menurutnya kepala desa bukanlah “penjahat utama” hilangnya aset tersebut. Peralihan situ itu, kata dia, yang seharusnya sebagai resapan air dinilai merupakan tindakan yang jahat karena dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.
“Kepala desa menurut saya ini rangking terbawah pasti ada yang atasnya pihak lain yang terlibat,” kata Boyamin.
Boyamin juga menyebutkan, pihak pengembang juga semestinya dimintai keterangan. Sebab pihak pengembang merupakan penerima manfaat atas alih fungsi lahan itu dan saat memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan tersebut.
Selain itu, menurut Boyamin, pejabat daerah menurutnya perlu diperiksa. Sebab rekomendasi peralihan aset negara tidaklah mungkin hanya diketahui oleh Kepala desa saja.
Baca juga: Kejati Tahan Satu Tersangka Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede
“Bisa level-level pejabat daerah oknumnya juga bisa dimintau pertanggungjawaban karena apapun rekomendasi (pasti) sampe di atas (Pejabat daerah). Ini kan nggak bisa hanya kepala desa saja untuk memberikan surat rekomendasi peralihan tanahnya tadi peralihan fungsi. Juga kalau ada oknum di BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang dia mestinya menolak (peralihan aset daerah) tapi juga mengabulkan ya harus dimintai juga pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Boyamin mengatakan akan mengawal kasus ini sampai Kejati Banten menetapkan tersangka dari “rangking” yang lebih tinggi. Ia bahkan akan mengajukan Pra Peradilan apabila kasus tersebut stagnan.
“Kalau tidak berkembang pada pihak-pihak yang lebih tinggi dan mestinya juga terlibat ya saya akna mengawalnya sampai level gugatan pra peradilan untuk proses ini .Karena menurut saya ini isu lingkungan hidup,” pungkasnya.
(Dra/red)