SERANG – Andra Soni dan Ade Sumardi harus legowo mengundurkan diri dari Caleg DPRD Banten Terpilih agar dapat maju di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Surat pengunduran diri keduanya, telah disampaikan kepada KPU Banten melalui partai Gerindra dan PDIP.
“Yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai ke kita itu baru ada 2 orang ya calon anggota DPRD terpilih, atas nama Pak Andra Soni dan Pak Ade Sumardi,” kata Komisioner KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Jumat (9/8/2024).
Akhmad Subagja menyebutkan, pengunduran Caleg DPRD Banten Terpilih mengacu ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
“Nah surat pengunduran dirinya harus disampaikan ke KPU pada saat yang berangkutan mendaftar sendiri sebagai calon kepala daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan, surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali dengan dalih apapun, karena sudah menjadi keputusan mutlak.
“Surat pengunduran diri itu tentu tidak boleh ditarik kembali. Artinya bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk kembali atau menarik kembali surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, atau DPRD atau DPD terpilih,” tegasnya.
Saat ini, KPU Banten sedang membuat Surat Keputusan penggantian dua Caleg DPRD Banten Terpilih, dengan Caleg suara terbanyak kedua di Dapil masing-masing.
“Jadi nanti kami akan klarifikasi dokumen itu, termasuk kita akan menyampaikan SK pergantian calon terpilihnya berdasarkan suara terbanyak berikutnya di masing-masing partai politik, baik itu di Partai Gerindra maupun di PDIP,” jelasnya.
(Rif/Red)