PANDEGLANG – Ade Muhamad (22), Apet (32) dan Azhari (24) digelandang ke Mapolsek Banjar setelah diamankan anggota polisi saat sedang asik judi.
Penangkapan itu terjadi pada hari selasa (5/2/2019) sekitar pukul 15.00 wib. Ketiga tersangka diamankan di dalam rumah milik Azhari di Kampung Cileuksa, Desa Bandung, Kecamatan Banjar tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp120 ribu, 3 buah kotak kartu gaple, 2 buah dompet dan 1 buah handphone.
Kanit Reskrim Polsek Banjar Ibnu Majah mengatakan, polisi kini tengah mengejar 2 tersangka lain yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan dua orang tersangka melarikan diri dengan inisial SA dan PN, tapi kami sudah mengantongi identitas mereka jadi mudah-mudah keduanya juga segera tertangkap,” bebernya, Sabtu (9/2/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan atau 303 (bis) jo Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang pemberantasan perjudian dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Med/Red)