Beranda Hukum Main Judi Kartu, Warga Serang Divonis 6 Bulan Penjara

Main Judi Kartu, Warga Serang Divonis 6 Bulan Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Sodikin (25) warga Kampung Meracang, Kelurahan Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang harus mendekam di balik jeruji besi selama 6 bulan. Penyebabnya karena ia kedapatan bermain judi kartu bersama empat temannya.

Vonis Sodikin dibacakan pada Kamis (3/10/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Hendri Irawan bersama hakim anggota Bony Daniel dan Aswin Arief.

“Menyatakan terdakwa Sodikin Bin Siman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menggunakan kesempatan main judi’ sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” bunyi putusan PN Serang nomor 563/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Senin (7/10/2024).

Sodikin terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menuntut Sodikin dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam putusan dijelaskan bahwa Sodikin bermain judi bersama empat temannya Ipul, Aan, Sum, dan Herman pada hari Minggu (2/6/2024) lalu sekitar pukul 01.30 dini hari di rumah terpencil di tengah sawah.

Mereka duduk melingkar dengan memasang taruhan dari Rp5 ribu sampai Rp10 ribu saat bermain kartu domino. Saat tengah asik bermain kartu, tim Reskrim Polsek Kragilan kemudian mendatangi kelima orang tersebut. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp660 ribu.

“Terdakwa (Sodikin) ditangkap oleh saksi Mugni Yapto dan team Reskrim Polsek Kragilan, namun untuk ipul, Aan, Sum dan Herman berhasil melarikan diri dan belum tertangkap hingga sekarang,” tulis putusan.

Untuk hal memberatkan, perbuatan Sodikin bersama teman-temannya dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, Sodikin menyesali perbuatannya serta berterus terang selama persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum,” bunyi putusan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News