Beranda Hukum Main Judi Gapleh di Gardu, 5 Warga Kramatwatu Diciduk Polisi

Main Judi Gapleh di Gardu, 5 Warga Kramatwatu Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Kramatwatu dan gabungan Reskrim Polsek Waringinkurung meringkus lima pelaku judi gapleh di gardu atau gubuk Kampung Krapcak, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Lima orang pelaku tersebut merupakan warga sekitar.

“Sekitar jam 00.50 WIB anggota menangkap tangan terhadap pelaku yang diduga bermain judi kartu gapleh. Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan mereka ke Polsek Kramatwatu,” kata Kanit Reskrim Kramatwatu Ipda Dwi Hartanto, Minggu (21/8/2022).

Ia menjelaskan ke lima pelaku tersebut di antaranya AS (26) guru swasta, MM (36) buruh harian lepas, KS (48) buruh, GH (47) buruh, SH (25) buruh. Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman Kurungan maksimal sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Kapolresta Serkot Kombes Polisi Nugroho Arianto mengintruksikan kepada seluruh personel Polsek Kramatwatu untuk intensif berpatroli dan menyisir tempat-tempat perjudian di wilayah hukum Kota Serang.

“Sisir semua jika ada pelaku perjudian baik itu judi Online dan Jenis perdujian apapun yang melanggar Pasal 303 KUH Pidana, “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News