Beranda Hukum Pasca Penetapan 13 Tersangka di Lebak, Polda Terjunkan 1 Pleton Brimob

Pasca Penetapan 13 Tersangka di Lebak, Polda Terjunkan 1 Pleton Brimob

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.

LEBAK – Kepolisian Resor Lebak menetapkan 13 tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kampung Babakan Padik, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, pada Minggu (8/5/2022) lalu. Setelah menetapkan 13 tersangka, Polda Banten menerjunkan 1 pleton anggota Brimob Polda Banten untuk mengamankan situasi.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, setelah adanya laporan dari Kapolres Lebak, Polda Banten menerjunkan anggota Brimob untuk menghindari potensi konflik di lokasi.

“Polda Banten menurunkan 1 pleton satuan Brimob di kecamatan Muncang, dan di sekitaran TKP. Intinya adalah jika memang masyarakat di sana responsnya atau informasi yang diterima tidak valid dapat saja mereka melakukan aksi balik, baik ke kantor polisi maupun ke lokasi dimana para korban itu berada, tetapi dengan hadirnya personel satuan Brimob atas perintah bapak Kapolda maka hal-hal tersebut tidak terjadi di lapangan,” kata Shinto melalui keterangan pers, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa kronologis dari penangkapan ke-13 orang yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu berawal dari adanya kejadian pengeroyokan di tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 di Kecamatan Muncang.

“Berawal dari laporan yang kami terima dari Polsek Muncang sekitar pukul 04.00 pagi bahwa terjadi pengeroyokan yang dilaporkan Kapolsek kepada saya sebagai Kapolres,” kata Wiwin kepada awak media.

Ia menjelaskan, terjadinya pengeroyokan tersebut diawali dari adanya dugaan masyarakat bahwa korban adalah para pelaku pencurian hewan ternak. Karena, di beberapa waktu sebelum lebaran banyak kejadian pencurian ternak yang menimpa masyarakat sekitar di daerah Kecamatan Muncang.

“Dengan seringnya kejadian pencurian ternak tersebut. Maka dari itu, masyarakat merasa curiga kepada korban, kemudian dilakukan introgasi dan para korban pun diikat, lalu dilakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan),” ucapnya.

Ia mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari Polsek Muncang, kami dari jajaran Polres Lebak dalam hal ini sat Reskrim langsung turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keterangan-keterangan dari sekitar TKP sehingga pihaknya dapat mengamankan 29 orang, yang selanjutnya dibawa ke Polres Lebak untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang dalam hal ini memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Adapun ke 13 orang tersangka tersebut yaitu AT (23), AA (30), DI (29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18) dan AL (18),” ujarnya.

Ia menambahkan, akibat kejadian pengeroyokan tersebut para korban pun mengalami luka-luka dan salah satu korban saat ini masih dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dan korban yang lain sudah kembali setelah dilakukan perawatan.

“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 170 KUH Pidana dengan Ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.

Wiwin pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah mengambil tindakan main hakim sendiri.

“Silakan warga masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menemukan atau melihat adanya kecurigaan terhadap orang-orang asing yang datang di wilayahnya untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau lapor ke Bhabinkamtibmas,” imbaunya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News