Beranda Hukum Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Dapat Hukuman Ringan

Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Dapat Hukuman Ringan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menyapa awak media usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku senang mendengar isi pledoi yang ditulis dan dibacakan Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud juga mengaku mendoakan Bharada E tidak mendapatkan hukuman yang berat dari hakim.

Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mahfudmd dikutip Jumat (27/1/2023).

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan,” tambahnya.

Kendati begitu, Mahfud tetap menyerahkan segala keputusannya kepada majelis hakim. Mahfud menekankan bahwa seluruh pihak harus bertindak sportif bahwa majelis hakim lah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas hukuman yang tepat untuk Bharada E.

“Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” tuturnya.

Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kembali mengingat awal mula kasus pembunuhan Brigadir J mencuat. Kabar awalnya, ada aksi tembak menembak antara polisi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun skenario itu terpatahkan ketika ada fakta baru yang mengatakan kasus tersebut merupakan pembunuhan.

“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” terangnya.

Pengakuan Bharada E, dikatakan Mahfud, menjadi pintu pembuka fakta-fakta lainnya yang disembunyikan. Mahfud masih ingat ketika Bharada E mengaku lega karena telah mengungkap kebenaran di balik pembunuhan Brigadir J.

“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis.” (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News