Beranda Hukum Mahasiswa di Serang Kembali Turun ke Jalan Desak Pemerintahan Batalkan UU KPK

Mahasiswa di Serang Kembali Turun ke Jalan Desak Pemerintahan Batalkan UU KPK

SERANG – Sejumlah mahasiswa menolak Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan aksi demonstrasi di Halte UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, Rabu (25/9/2019).

Massa aksi yang menamakan dari Koalisi Masyarakat Sipil menolak dan mendesak pemerintah untuk membatalkan UU KPK berlangsung damai.

Ada 4 poin yang ditolak adalah pembentukan dewan pengawas, adanya perizinan penyadapan yang nanti akan mempersulit Operasi Tangkap Tangan (OTT), penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan rencana peralihan status KPK menjadi ASN.

Dalam aksi tersebut Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Presiden membatalkan UU KPK yang sudah disahkan DPR pada tanggal 17 Sepetember lalu.

Saat ditemui wartawan BantenNews.co.id, Jafra selaku koordinator lapangan memaparkan UU yang sudah disahkan masih dapat ditolak.

“Presiden bisa menggunakan hak prerogratifnya, sekalipun sudah diketuk dalam sidang paripurna,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan judicial review dapat digunakan setelah UU ditulis dalam lembar negara dan ditandatangani Presiden atau pihak yang merasa dirugikan oleh UU tersebut.

Aksi diakhiri pembakaran ban sekaligus pembacaan sajak dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan, sedikit membuat jalan macet.
(Rizkoh/Mg/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News