SERANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (2/6/2021). Dalam aksinya para mahasiswa mendesak Kejati Banten untuk mengungkap dan menangkap aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi di Banten yang sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Seperti yang diketahui dalam beberapa bulan terakhir ini, ada sejumlah kasus korupsi di Banten yang terbongkar yaitu kasus dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), kasus pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, dan kasus pengadaan lahan Samsat Malingping.
Ferdian selaku koordinator lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut mengatakan aksi yang dilakukan oleh Aliansi BEM Serang Raya merupakan suatu penguatan kepada Kejati Banten agar dapat secara profesional untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Aksi pada hari ini sebetulnya bukan untuk menuntut lebih kepada penguatan kepada Kejati agar bagaimana Kejati bisa secara profesional dan berintegritas bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang ada di Banten yang terutama dana hibah, pengadaan masker, dan kasus lahan samsat di Malingping. Kita lebih penguatan kepada Kejati agar tidak mudah di intervensi. Lembaga sebesar KPK pun pada akhirnya bisa di intervensi dan kami tidak mengharapkan hal yang sama terjadi kepada Kejati Banten,” ujarnya.
Terkait persoalan yang sedang ramai perihal 20 pegawai di Dinkes Provinsi Banten yang secara serentak melakukan pengunduran diri, Aliansi BEM Serang Raya melihat persoalan tersebut menjadi persoalan besar yang harus di tindaklanjuti.
“Persoalan pengunduran ini memang tidak ada sangkutpautnya dengan Kejati. Tapi yang kami harapkan adalah penegakkan hukumnya, seharusnya Kejati bisa menindaklanjut kenapa mereka tiba-tiba mengundurkan diri dan di situ sudah jelas mereka berkata mereka bekerja terintimidasi. Pada akhirnya kalau memang terintimidasi ada suruhan-suruhan atau ada perilaku-perilaku dari pada oknum Dinas Kesehatan yang membuat mereka mengundurkan diri,” ungkapnya.
Menanggapi aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa tersebut, pihak Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa.
“Yang pasti Kejati Banten berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan kepada kami. Kejati Banten akan bekerja secara profesional, proporsional dengan berdasarkanan aturan dan analisa yuridis yang berlaku. Adapun mengenai pengungkapan kasus dan adanya pihak-pihak lain yang harus bertanggungjawab kami akan lakukan sesuai dengan fakta-fakta dan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, kemudian terkait perkembangan dan tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut kita akan terbuka,” kata Ivan.
(Nin/Red)