Beranda Pemerintahan Mahasiswa Desak DPMPD Pandeglang Segera Keluarkan Sanksi untuk Kades Karangsari

Mahasiswa Desak DPMPD Pandeglang Segera Keluarkan Sanksi untuk Kades Karangsari

PMII STKIP Mutiara Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STKIP Mutiara Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang agar segera mengeluarkan sanksi bagi Suhandi Kades Karangsari, Kecamatan Angsana.

Suhandi merupakan Kades Karangsari yang ramai jadi perbincangan setelah pesan suara yang mengancam akan menghapus nama penerima bantuan sosial jika tidak memilih Calon DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi dan Calon DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah pada Pileg tahun 2023.

Setelah dilakukan penelusuran, Panwascam Angsana dan Bawaslu Pandeglang menyatakan bahwa Kades Karangsari dinyatakan melanggar undang-undang lantaran berpihak pada salah satu calon. Bawaslu akhirnya memutuskan dengan memberikan rekomendasi pada DPMPD Kabupaten Pandeglang untuk memberikan sanksi pada yang bersangkutan.

Dengan kejadian ini, mahasiswa menilai jika Kades tersebut telah mencederai demokrasi karena perbuatannya yang tidak netral dengan berpihak pada salah satu calon. Pengunjuk rasa juga menuding jika Kades tersebut malah jadi koordinator untuk para Caleg ini.

“Lantas apa yang terjadi dengan Kabupaten Pandeglang saat ini? Apakah demokrasi ideal tersebut tidak terwujud di kabupaten Pandeglang,” tanya Wahyu Dinata Korlap aksi saat melakukan orasi di depan Gerbang Kantor DPMPD Pandeglang, Kamis (7/12/2023).

Padahal, mahasiswa menilai jika hak untuk memilih merupakan hak pribadi yang dimiliki individu masing-masing dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun sebagai wujud demokrasi. Masa alai mengaku miris dengan kelakuan Suhandi selaku Kades Karangsari yang dinilai telah menyalagunakan jabatannya dengan mengancam akan menghapus nama penerima Bansos.

“Sudah jelas bahwa Kepala Desa (mengancam) mencabut bantuan pemerintah secara paksa tanpa ada undang-undang atau regulasi yang berdasar dan rasional. Kami pengurus komisariat PMII STKIP Mutiara Banten banten mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis karena bisa dipidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Kecewa Ada Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang, Syafrudin: Pelaku Merugikan Banyak Orang

Massa aksi juga mendesak agar aparat penegak hukum, Bawaslu, KPU dan DPMPD untuk serius menangani kasus tersebut dan segera menjatuhkan sanksi yang berat pada yang bersangkutan karena prilakunya yang tidak patut dicontoh.

“Perilaku Kepala Desa Karangsari sudah melanggar kode etik, selain itu juga sudah memperkosa demokrasi yang mana sudah menjadi tolak ukur politik di Indonesia. Kami menuntut agar DPMPD tegas dalam menyikapi persoalan Kades Kalangsari dan harus segera merekomendasikan sanksi untuk Kades tersebut, serta bupati harus segera turun tangan memecat Kades Karangsari,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News