Beranda Peristiwa Mahasiswa Demo Dugaan Pungli Pengelolaan Parkir di Stadion MY Kota Serang

Mahasiswa Demo Dugaan Pungli Pengelolaan Parkir di Stadion MY Kota Serang

Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Olahraga Mahasiswa Kota Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Serang

SERANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Olahraga Mahasiswa Kota Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Serang, di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang pada Kamis (2/5/2024).

Demo itu menyoroti terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pengelolaan parkir di Stadion Maulana Yusuf yang dilaksanakan CV Aqilah dianggap menyalahi aturan.

Koordinator Forum Olahraga Mahasiswa Kota Serang, Yongki Ariyanto mengatakan, meminta agar pemerintah melakukan tindakan tegas terutama kepada pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang dan Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat.

“Karena kita sama sama ketahui perizinan itu enggak bakal diizinkan ketika Pj Wali Kota menandatangani. Tapi pada realitnya hari ini yang menandatanganinya pak Pjdan memang melihat dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau nota kesapahamnya belum sesuai,” kata Yongki.

Ia menegaskan jika para mahasiswa menginginkan agar kerjasama pengelolaan parkir stadion diputus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, karena setelah berjalan mereka tidak memenuhi sesuai nota kesepahaman.

“Jadi harapan saya, memutus kontrak kerjasama karena sama sama kita ketahui dalam nota kesepahaman tidak sesuai yang dimana tadinya harus ada marka parkir dan kemudian ada jalan untuk penyandang disabilitas, kemudian ada tempat jalan arena sepeda pun tidak ada. Secara tidak langsung menyalahi aturan atau nota kesepahaman,” ucapnya.

Berikutnya, mahasiswa menilai adanya dugaan pungutan pungli di kawasan Stadion Maulana Yusuf, diantaranya tempat bermain anak dan juga Bazar Ramadan.

“Nah, untuk temuan pungli dari CV Aqilah, menemukan ahli fungsi yang dimana kita lihat Bazar Ramadan para pedagang membayar Rp 1,6 juta untuk bisa berdagang di area stadion dan uang tidak masuk retribusi. Lalu, seharusnya bukan selesai di tanggal 10 Mei melainkan mereka selesai di tanggal 29 bulan kemarin secara tidak langsung tidak ada payung hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Dibakar ODGJ, Sebuah Lahan Kosong di Banjarsari Lebak Kebakaran

Makanya, mahasiswa menuntut supaya pemerintah Kota Serang membubarkan oknum bermain anak karena telah melanggar aturan dan putus kontrak dengan pengelola parkir.

“Runtutan kita yang pertama kita ingin membubarkan oknum bermain anak karena menyalahi aturan yang kedua putus kontrak kerjasama dengan CV Aqilah karena dirasa tidak mampu menjalankan prosedural yang memang sudah disepakati,” tuturnya.

Asisten Daerah (Asda) I Subagyo menyampaikan, berdasarkan perintah Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, pihak Pemkot Serang akan melakukan audit melalui Inspektorat.

“Pak Pj tadi sudah menyampaikan ke kita agar Inspektorat melakukan audit tujuan tertentu apa yang disampaikan teman teman mahasiswa, hasilnya apapun itu akan menjadi dasar kebijakan beliau lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara Kadisparpora Kota Serang, Sarnata menerangkan, tidak mengetahui jelas ya keberadaannya dan dimananya soal pungli juga.

“Yaa sesuai dengan apa yg disampaikan oleh pak asda bahwa nanti kita mengetahui setelah audit lah dari Isnpektorat. Bila sekarang, kan hanya hipotesa opini ya yang berkembang keberadaan kebenarannya kita belum juga mengetahui secara pasti,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News