PANDEGLANG – Biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang tahun 2022 yang dibebankan kepada warga mencapai Rp500 ribu per bidang sehingga dikeluhkan oleh warga.
Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri jika masyarakat diharuskan membayar maka biaya yang dibebankan maksimal hanya sebesar Rp150 ribu saja per bidang tanah dan tidak boleh lebih dari itu.
Seorang warga pemohon program PTSL di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah merogoh kocek Rp500 ribu untuk biaya pendaftaran program PTSL.
“Saya sudah daftar dan sudah membayar biayanya sebesar Rp500 ribu. Informasinya saat ini tengah proses pengukuran,” jelas warga Cigondang ini, Senin (14/3/2022).
Terpisah, Sekretaris Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Bahri mengakui bahwa memang warga dipungut biaya Rp500 ribu untuk pendaftaran program PTSL. Kata dia, biaya tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan para pemohon sebelum dilakukan pengukuran tanah.
“Iya kang, tapi itu hasil kesepakatan dan musyawarah bersama dengan warga pemohon,” jelas Bahri.
Ia beralasan, selain yang membayar Rp500 ribu banyak juga pemohon yang hanya membayar Rp100 ribu. Bahkan kata dia, masih ada juga pemohon yang tidak membayar sama sekali.
“Seer oge nu teu bayar kadang aya numasihan Rp100 ribu. (Banyak juga yang tidak bayar dan ada juga yang bayar cuman Rp100 ribu-red). Rada bingung,” kilahnya.
(Med/Red)