KAB. SERANG – Remaja berinisial DS (17) asal Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menjadi tersangka kasus penganiayaan karena melakukan pembacokan di acara organ tunggal dangdut pernikahan di kampungnya pada 20 April lalu. Aksi DS dilakukan dalam keadaan mabuk minuman tuak.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan peristiwa tersebut bermula saat DS melihat saudaranya bernama AD yang tengah dipukuli oleh penonton lain di acara tersebut sekitar pukul 22.00 WIB.
DS yang kesal dan dalam pengaruh mabuk tuak, kemudian menghampiri AD sambil membawa golok yang sudah ia bawa sejak dari rumah.
“Tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena Dendam serta tidak terima karena sebelumnya saudaranya dipukuli oleh orang lain,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
DS yang membacok secara membabi buta ke arah keramaian itu kemudian mengenai tiga orang korban bernama Sandi Fahad, Nasrudin, dan Ibrohim.
Ketiga orang itu, kata Andi hanya penonton yang mendatangi keramaian saat AD dikeroyok. Sandi Fahad mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, Nasrudin di dua jarinya, dan Ibrohim mengalami luka sobek di pergelangan tangannya.
“Saat melakukan penganiayaan, (DS) melakukan secara acak dan asal menyabetkan golok ke arah korban,” imbuhnya.
Mereka kemudian sempat dilarikan ke Klinik Tirtayasa dan dirujuk ke RS Drajat Prawiranegara. Ketiga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Beberapa jam kemudian, DS ditangkap Polisi sekitar pukul 03.00 WIB.
“DS melakukan Penganiayaan disebabkan karena pengaruh alkohol meminum minuman keras jenis tuak,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo