Beranda Peristiwa Mabuk, Pedagang Nasi Goreng di Cikande Gilir ABG di Kontrakannya

Mabuk, Pedagang Nasi Goreng di Cikande Gilir ABG di Kontrakannya

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – RM (26) penjual nasi goreng bersama rekannya FS (16) tega mencabuli wanita di bawah umur secara bergilir di kontrakan pelaku di Kampung Kadingding, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (3/1/2021) lalu. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

“Keduanya ditangkap personel Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu (6/1/2021) dini hari sekitar jam 3 pagi,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Mariyono, peristiwa memilukan yang dialami pelajar SMA itu bermula, saat kedua pelaku FS dan RM tengah berpesta minuman keras (miras) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

“Awal mula kedua tersangka meminum minuman alkohol jenis Anggur Merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan Motor Yamaha Vixion,” ujarnya.

Setelah berada di kawasan industri tersebut, korban kemudian meminta kepada kedua pelaku untuk mengantar pulang. Namun karena sudah terlalu larut malam, korban berusia 15 tahun ini dibujuk untuk ikut keduanya ke kontrakan FM.

“Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korban pun mau,” jelasnya.

Mariyono mengungkapkan, setibanya di kontrakan penjual nasi goreng, korban disetubuhi secara bergilir oleh kedua pelaku. Di tempat lain, orangtua korban mencari korban karena tidak pulang. “Korban ditemukan masih berada di dalam kontrakan,” ungkapnya.

Mariyono menambahkan atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan robek pada bagian intimnya. Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang.

“Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur warna hijau sebagai alas. Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian,” tambahnya.

Atas peristiwa itu, Mariyono menegaskan kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News