Beranda Peristiwa MA Tegaskan Tak Ada Hakim Mogok Kerja: Tapi Cuti Berbarengan

MA Tegaskan Tak Ada Hakim Mogok Kerja: Tapi Cuti Berbarengan

Suasana PN Serang pada Senin 7/10/2024 - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

JAKARTA – Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung Suharto mengatakan, bahwa tidak ada hakim yang melakukan gerakan mogok massal, tetapi mereka mengambil cuti secara berbarengan.

“Bukan cuti bersama, bukan pula mogok, melainkan cuti yang tanggalnya secara berbarengan,” kata Suharto saat menerima audiensi forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pimpinan MA, cuti bisa diambil secara berbarengan. Namun, cuti berbarengan tersebut berbeda dengan cuti bersama yang pada dasarnya diatur oleh Pemerintah.

“Kalau para hakim ini atau kawan-kawan SHI ini bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan. Kalau tanggalnya, mereka yang pilih,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Suharto menuturkan bahwa cuti berbarengan tidak masalah selama hal itu tidak mengganggu jalannya persidangan di pengadilan asal para hakim tersebut. Hakim bersangkutan telah memahami hal yang mesti didahulukan.

“Sepanjang diambil tidak ganggu jalannya persidangan, enggak ada masalah,” kata Suharto.

Pada audiensi tersebut, turut hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sebelumnya, SHI berencana melakukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024), Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengemukakan bahwa ketidakmampuan Pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News