Beranda Uncategorized LPSK Sambangi Kediaman Guru SD yang Dipecat Pihak Sekolah

LPSK Sambangi Kediaman Guru SD yang Dipecat Pihak Sekolah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon kasus yang dialami guru honorer Rumini yang dipecat dari sekolahnya lantaran mencoba membongkar kasus Pungli dengan mendatangi kediamannya di Jalan Salak Rt.04/07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). (Ihya/bantennews)

TANGSEL – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon kasus yang dialami guru honorer Rumini yang dipecat dari sekolahnya lantaran mencoba membongkar kasus pungutan liar (pungli) dengan mendatangi kediamannya di Jalan Salak RT 04/07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

“Ini kan menjadi pelajaran buruk, bagi orang-orang yang memang posisinya lemah tapi dia berani memberikan laporan. Ini bukan inisiatif Rumini, ini inisiatif LPSK karena banyak pemberitaan yang cukup kenceng,” ujar kepala LPSK, Asto Atmojo Suroyo di kediaman Rumini, Rabu (3/9/2019).

Baca juga:Rumini Sebut Tim Investigasi yang Dibentuk Dindikbud Tangsel Bagian dari Praktik Pungli

Menurut Asto, pihaknya memutuskan untuk melakukan tindakan inisiatif mendatangi Rumini untuk mengetahui apa yang sebenarnya dialami Rumini. Kemudian, lanjut dia, akan diputuskan apakah memberikan perlindungan atau bagaimana.

“Biasanya kami akan putuskan hari Senin yah, semisal ini sudah bisa dipetakan masalahnya, dibuat risalahnya, kita akan segera putuskan. Tim akan lakukan investigasi dan juga asesment dan kemudian dibuat risalah kemudian dilaporkan ke pimpinan,” katanya.

“Nanti di pimpinan ini kemudian akan dibawa ke rapat paripurna dan akan diputuskan apakah bisa diberikan perlindungan atau tidak. Kita akan hubungi kepolisian dan Dinas terkait,” tambahnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News