SERANG – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Siti Sadiah, korban selamat dari Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Secara resmi melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota, sudah melakukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait saksi korban ini,” kata juru bicara LPSK M. Mardiansyah, usai menjenguk saksi korban di salah satu rumah sakit di Serang, Banten, Kamis (15/8/2019).
Sebelumnya, korban dirawat di RSUD Kota Cilegon. Kemudian dirujuk ke rumah sakit lain agar lebih intensif di akibat mengalami toya luka tusuk dan sobek dari bibir hingga pipi kirinya. Petugas kepolisian berseragam dan pakaian preman, menjaga ketat ruang perawatan Siti.
Siti Sa’diyah merupakan korban selamat, sekaligus saksi kunci yang melihat langsung pembunuhan suaminya, Rustiandi (33) dan putra nya, A (4), dirumahnya yang berlokasi di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Mardiansyah, pimpinan LPSK memantau perkembangan kasus pembantaian satu keluarga, yang pelakunya berjumlah dua orang dan menggunakan topeng hitam, pada Selasa dini hari, 13 Agustus 2019.
“Tentu ada hak-hak korban yang memang diatur dalam Undang-undang dan itu bisa diberikan, termasuk layanan bantuan medis, layanan bantuan psikologis,” terangnya.
LPSK menurut Mardiansyah, akan bertindak sesuai Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 2014. Korban nantinya akan dilindungi, dipulihkan kesehayan fisik dan mentalnya.
Saat telah pulih mental, kesehatan fisiknya, dan pelaku pembantaian keluarganya telah ditangkap, maka LPSK akan ikut serta mendampingi korban secara hukum, saat persidangan berlangsung.
“Ini tadi kita sampaikan kepada keluarga korban, terkait negara berusaha untuk secepatnya hadir terkait kasus ini. Termasuk juga pendampingan kepada saksi korban, jika nanti dimintai keterangan dalam peroses hukum,” jelasnya. (You/Red)