Beranda Hukum LPA Lebak Desak Hukum Berat Mantan Kades yang Lakukan Pelecehan Seksual ke...

LPA Lebak Desak Hukum Berat Mantan Kades yang Lakukan Pelecehan Seksual ke Keponakannya

Oman Rohmawan. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak mengutuk keras perbuatan mantan Kepala Desa di Kecamatan Cibeber yang telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

Ketua LPA Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas penangkapan pelaku.

“Kami meminta agar pihak kepolisian memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku, mengingat pelaku adalah orang terdekat dari korban yang seharusnya melindungi korban justru sebaliknya malah melakukan prilaku bejat terhadap korban,” kata Oman saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).

Ia menjelaskan,  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menanggapi dengan serius dan jangan menutup mata terhadap maraknya kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Lebak.

“Segera mengambil tindakan untuk melakukan trauma healing kepada para korban kasus kekerasan  pada anak dengan memberikan pendampingan psikolog dan pemeriksaan kesehatan secara intensif,” ujarnya

Oman mengungkapkan,  pemerintah harus lebih serius dalam membuat kebijakan yang pro terhadap undang-undang perlindungan anak guna memaksimalkan ikhtiar perlindungan anak.

“Pemerintah dan lembaga terkait bersinergi dan bekerjasama membuat kebijakan dalam mewujudkan Kabupaten Lebak yang ramah anak,” ucapnya.

Ia menambahkan, agar pemerintah bisa memaksimalkan sosialisasi undang-undang perlindungan anak di tingkat Kecamatan, Desa hingga tingkat RT.

“Dengan demikian, kami berharap angka kekerasan seksual pada anak yang terus terjadi bisa diantisipasi dan diminimalisir. Mari jaga anak-anak kita dari para predator pelaku kekerasan seksual pada anak,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News