KAB. SERANG – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Masyarakat Sipil Provinsi Banten menyoroti kurang optimalnya advokasi terhadap korban kekerasan seksual, khususnya di Kabupaten Serang.
Hal ini diungkapkan oleh Ade Sugiri, anggota LKBH HAM Masyarakat Sipil Provinsi Banten, yang menilai bahwa penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, masih jauh dari kata memadai.
“Penindakan terhadap pelaku sebenarnya sudah menjadi kewenangan kepolisian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi,” ujar Ade Sugiri kepada BantenNews.co.id, Selasa (14/1/2025).
Namun, menurut Ade, pelaksanaan di lapangan belum maksimal.
“Ada banyak faktor yang memengaruhi, salah satunya keterbatasan jumlah personel atau sumber daya. Ini menyebabkan penanganan kasus tidak optimal, terutama dalam kasus yang saya tangani langsung,” paparnya.
Ade menambahkan, berbagai kendala yang dihadapi Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera dievaluasi.
“Misalnya, untuk kasus anak di bawah umur yang sudah melapor tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut memadai, mereka akhirnya menyerah. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh oleh APH dan pemerintah terkait,” tegasnya.
Ade juga mengungkapkan, dari lima kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh LKBH, hanya satu yang berhasil sampai ke tahap kasasi.
Salah satu kasus tersebut melibatkan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
“Permasalahan ini membutuhkan solusi yang terarah. Jika kekurangan personel menjadi kendala, maka harus ada upaya peningkatan kapasitas dan jumlah sumber daya. Selain itu, pendekatan berbasis nilai keagamaan juga dapat membantu mengurangi angka kekerasan seksual,” imbuh Ade.
Ia menekankan, pentingnya komitmen bersama dari seluruh pihak. Termasuk pemerintah dan APH, untuk memastikan kasus kekerasan seksual dapat ditangani secara optimal.
“Meski tidak semua kasus dapat tertangani, setidaknya harus ada langkah nyata untuk memaksimalkan penanganan yang ada. Ini demi memberikan rasa keadilan bagi para korban, terutama anak-anak,” tandasnya.
LKBH Masyarakat Sipil berharap evaluasi dan kerja sama antarinstansi dapat ditingkatkan guna menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif bagi korban kekerasan seksual.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd