TANGSEL – Limbah cair berwarna merah yang berasal dari pencucian pabrik plastik diduga mencemari Sungai Cisadane di perbatasan Cisauk-Serpong.
Limbah tersebut dikerahui tersebar saat warga tengah memancing. Sontak salah satu warga memvideokannya.
“Pencemaran kali Cisadane. Tolong pemerintah setempat diperhatikan. Nih ya, dari pabrik pengolahan plastik membuang limbah,” ujar seseorang dalam video itu, dikutip Bantennews.co.id dari instagram @abouttng, Senin (4/10/2021).
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Budi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menganalisa apakah limbah tersebut mencemari kali Cisadane atau tidak.
“Iya DLH sudah ambil sample limbah yang berwarna merah untuk di analisa di Lab untuk diketahui apakah limbah tersebut menyebabkan pencemaran air sungai atau tidak. Sementara masih nunggu hasil labnya,” ujar Budi, Senin (4/10/2021).
Perlu diketahui, apabila hasil lab DLH Tangsel tersebut membuktikan bahwa limbah itu menyebabkan pencemaran lingkungan, maka sanksi tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Pasal 119 mengemukakan, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa, Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatankegiatan, Perbaikan akibat tindak pidana, Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak dan Penempatan perusahaan di bawah pengampunan paling lama 3 tahun. (Ihy/Red)