PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang merilis 5 kategori profesi yang dilarang menjadi saksi saat hari pencoblosan di Pilkada serentak. Lantaran hal tersebut sudah dilarang oleh aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, lima kategori profesi yang dilarang menjadi saksi diantaranya aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, Aparat Desa mulai dari kepala desa hingga kepala dusun (Kadus) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sedangkan untuk profesi RT/RW dan Kader Posyandu sebaiknya menghindari juga menjadi saksi pada saat pencoblosan. Sebab, dalam Surat Keputusan Kementrian Dalam Negeri (SK Kemendagri) 2 profesi ini juga tidak diperbolehkan menjadi saksi saat pemungutan suara.
“Aparat desa dari perangkat sampai Kadus, RT/RW, kader Posyandu itu tidak masuk ke perangkat desa tapi ada di SK Kemendagri bahwa aparat desa harus netral namun untuk kontek saksi masih belum jelas, cuman kaitan dengan pelayan masyarakat lebih baiknya menghindari menjadi saksi,” kata Iman, Senin (25/11/2024)
Iman menjelaskan, di luar kategori yang sudah disebutkan di atas, masyarakat berhak menjadi saksi dan menjalankan tugasnya pada saat pemungutan suara. Jika pada saat pemungutan suara masih ditemukan kategori tadi menjadi saksi maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas pada yang bersangkutan.
“Yang diperbolehkan itu saksi dari unsur masyarakat, tim atau pendukung. Karena saksi saat ini harus ditandatangani oleh calon atau tim pemenangan calon. Kami akan melakukan tindakan pencegahan tapi kalau dia tetap memaksa menjadi saksi kami akan tindaklanjuti sebagai temuan,” tegasnya.
Dirinya juga mengaku sudah menyampaikan larangan tersebut ke tim pasangan calon pada saat sosialisasi, dan untuk lebih formal maka pihaknya juga akan mengirimkan surat larangan itu secara tertulis ke masing-masing pasangan calon atau tim pasangan calon.
“Pokoknya untuk pelayan masyarakat sebaiknya menghindari ajakan me jadi saksi dan kalau diminta menjadi saksi sebaiknya jangan mau. Nanti kami sampaikan kepada tim penghunung calon, kemarin kami sudah sampaikan kepada tim penghubung dan tim pemenangan terkait saksi yang boleh dan tidak boleh,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi