CILEGON – Sebanyak lima perusahaan di Kota Cilegon masuk dalam peringkat merah dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Program Penilaian Peringkat (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK) tahun 2018-2019.
Penilaian peringkat merah setelah melalui proses evaluasi terhadap ketaatan perusahaan pada sejumlah peraturan seperti pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengendalian pencemaran lingkungan (laut, air dan udara) maupun perlindungan keanekaragaman hayati yang masih belum optimal dan tak sesuai dengan perundangan.
Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan pemerintah daerah perlu turun tangan dalam menyikapi hasil penilaian yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bernomor SK.1049/MENLHK/SETJEN/PKL.4/12/2019 tersebut.
“Kalau memang harus kita proses, ya kita akan proses. Konkretnya kita akan memintai keterangan juga ke perusahaan melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kita,” ujarnya, Minggu (5/7/2020).
Untuk diketahui, dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa terdapat 303 perusahaan di seluruh Indonesia yang masuk peringkat merah. Sementara kelima perusahaan di Kota Cilegon yang memperoleh peringkat merah itu yakni PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Dover Chemical, PT Standar Toyo Polymer (Statomer), PT Unggul Indah Cahaya, Tbk dan PT Cerestar Flour Mills.
“Nanti akan kita tindak lanjuti, ngga masalah. Karena kan pengawasan itu sebenarnya bukan ada pada kita di daerah, tapi dengan hasil keputusan demikian kan kita juga tidak mau dampaknya ke lingkungan di daerah. Makanya PPNS kita juga perlu tahu,” terangnya.
Sependapat dengan hal itu, DPRD Cilegon bahkan menilai pemerintah daerah perlu kerja ekstra untuk menindaklanjuti persoalan lingkungan hidup agar tidak berdampak luas ke masyarakat di sekitarnya.
“Kami meminta pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal terhadap industri dalam hal tata kelola lingkungan hidup. Cilegon sebagai kota berbasis industri dan perdagangan memiliki tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan kinerja ekstra dari pemerintah daerah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Anggota Fraksi Gerindra DPRD Cilegon, Faturohmi.
Lebih jauh, dirinya juga meminta kepada perusahaan yang khususnya mendapat peringkat merah agar terus memperbaiki kinerja dan tidak mengabaikan Surat Keputusan Menteri LHK tersebut.
“Kami meminta agar perusahaan-perusahaan ke depan dapat meningkatkan kinerjanya dalam bidang lingkungan hidup. Persoalan lingkungan hidup agar menjadi perhatian bagi perusahaan, demi keberlangsungan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Peringkat pengelolaan lingkungan hidup perusahaan di Kota Cilegon pada prinsipnya masih perlu perbaikan-perbaikan yang signifikan. Butuh kerja keras pemerintah daerah dan perusahaan itu sendiri,” katanya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan sejumlah manajemen perusahaan yang dikonfirmasi tidak merespon pesan singkat yang dilayangkan wartawan. (dev/red)