SERANG – Pengadilan Tinggi Banten sementara waktu memberlakukan Work From Home (WFH) usai 5 orang termasuk hakim tinggi terpapar Covid-19.
Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar M Gultom membenarkan bahwa pihaknya sementara waktu mengeluarkan kebijakan WFH dengan kapasitas 50 persen sejak Senin (31/1/2022) untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Iya benar, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Charis Mardiyanto langsung mengeluarkan keputusan 50 persen aparatur untuk WFH dan 50 persen WFO untuk mencegah penularan Covid-19 tersebut. Belum tahu WFH sampai kapan, yang jelas mulai Senin 31 Januari kita berlakukan WFH,” ujar Binsar kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Rabu (2/2/2022).
Sebanyak 90 orang apartur Pengadilan Tinggi Banten pada Jumat (28/1/2022) lalu telah melaksanakan tes swab PCR.
Dari hasil test swab PCR yang keluar pada Sabtu (29/1/2022) teserbut didapatkan sebanyak 5 orang yang terdiri dari 2 orang hakim tinggi dan 3 orang staf dinyatakan terkena Covid-19. Namun untuk jenis varian Covid-19 tersebut, Binsar menyebutkan pihaknya belum mengetahui apakah jenis varian baru atau bukan.
Pengadilan Tinggi Banten saat ini telah memberlakukan isolasi mandiri (isoman) kepada 5 orang yang dinyatakan terkena Covid-19. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan.
“Kelima orang itu sudah tidak masuk kantor dulu, mereka isoman selama 14 hari. Kita juga melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan kantor, lingkungan kantor sampai ke rumah dinas juga,” kata Binsar.
Selain Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri (PN) Serang sebelumnya juga telah mengkonfirmasi bahwa sembilan pegawainya terpapar Covid-19 dan saat ini tengah isoman. (Nin/Red)