LEBAK – Lima calon komisioner KPU Lebak yang dianulir KPU RI resmi menunjuk Agus Setiawan dan Rekan (Asrek) sebagai kuasa hukum. Mereka akan melawan keputusan KPU RI dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah seorang calon anggota KPU Lebak, Puadudin menyatakan, KPU RI telah bertindak sewenang-wenang terhadap lima calon anggota KPU Lebak. Mereka membatalkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan tim seleksi, mulai dari tahap pendaftaran sampai fit and proper test di KPU Banten.
“Kami akan lawan keputusan KPU RI yang mencoret nama kami dan memasukkan empat orang calon komisioner yang tidak lolos tes wawancara untuk ikut uji kelayakan dan kepatutan di Jakarta,” kata Puadudin, Jumat (25/1/2019).
Lelaki yang akrab disapa Bagas ini optimistis, dapat memenangkan gugatan di PTUN. Apalagi, banyak celah hukum yang dapat mengalahkan KPU RI.
“Kami didzolimi oleh KPU RI. Ini tidak boleh dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia,” tegasnya.
Deden Kurniawan, calon anggota KPU Lebak yang dicoret KPU RI mengaku, kaget dengan keputusan yang dikeluarkan KPU pusat. Dia tidak menyangka, KPU melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Bahkan, mereka telah memerintahkan KPU Banten untuk melaksanakan fit and proper test. Tapi, keputusan itu dibatalkan oleh KPU sendiri.
“Kami merasa didzolimi dan dipermainkan. Proses yang tidak lazim ini akan mencederai penyelenggaraan pemilu di daerah dan menjadi imej buruk kepada KPU. Bahkan, kepercayaan publik kepada KPU dipertaruhkan,” ungkap wartawan media lokal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI mencoret lima calon komisioner KPU Lebak. Lima orang tersebut dinilai tidak lolos tes psikologi yang dilaksanakan di kampus Universitas Indonesia. KPU kemudian menggelar fit and proper test ulang terhadap sembilan orang, empat di antaranya diambil dari calon anggota KPU Lebak yang tidak lulus tes wawancara. (Ali/Red)