LEBAK – Guna memastikan Pembatasan Mobilitas Ganjil Genap dalam rangka Libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru) berjalan aman dan lancar, Satlantas Polres Lebak menggelar sosialisasi dan uji coba Pembatasan Mobilitas Ganjil Genap di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa, dan diikuti oleh Personel Sat Lantas Polres Lebak, Dishub Lebak dan Sat Pol PP Lebak.
Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna mensosialisasikan kepada masyarakat akan adanya penerapan ganjil genap dalam rangka Natal 2021 dan Tahun baru 2022 sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut.
“Selain itu kegiatan ini juga dalam rangka menyamakan persepsi tentang cara bertindak di lapangan mengenai penerapan Ganjil – Genap terhadap kendaraan diluar wilayah Lebak yang akan memasuki wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Kasat dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
“Penerapan Ganjil Genap akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ,” tutur Kasat Lantas.
“Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan bukti swab akan dilakukan Pemeriksaan swab antigen. Kita akan memutar balikan kendaraan yang Plat Nomor Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal Genap atau ganjil pada hari tersebut. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya.
(Red)