Beranda Peristiwa Libur Lebaran, Pelayanan Publik di Kota Tangerang Tetap Berjalan

Libur Lebaran, Pelayanan Publik di Kota Tangerang Tetap Berjalan

Walikota Tangerang, Sachrudin

TANGERANG – Pemkot Tangerang memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik menjelang periode libur nasional dan cuti bersama (Cutber) Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Melalui Surat Edaran Nomor 6370 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyeрі Тahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemkot Tangerang ingin mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama pada periode Hari Raya tersebut dengan melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Tangerang melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA)

Walikota Tangerang, Sachrudin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik yang dibutuhkan, terutama layanan esensial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan transportasi di mana sesuai SE, OPD pada sektor-sektor tersebut tetap WFO 100%.” ujar Wali Kota Tangerang, Kamis, (20/03/2025).

“Ini penting agar masyarakat tetap terlayani dan merasa aman dan nyaman selama masa libur Idul Fitri,” imbuhhnya.

Sedangkan Perangkat Daerah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa diberlakukan WFH atau WFA dengan ketentuan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur Perangkat Daerah masing-masing, dengan tetap memperhatikan beban kerja masing-masing Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Antrean Panjang di Disdukcapil Kota Serang

“Pemkot Tangerang juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama periode ini. Setiap perangkat daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa beban kerja tetap terdistribusi dengan baik, sehingga tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat.” tandas Sachrudin.

Tak lupa, untuk memastikan keluhan dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan, Sachrudin menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang tetap membuka berbagai kanal pengaduan sehingga masyarakat tetap dapat menyampaikan aduannya melalui LAKSA, kanal tatap muka, serta media resmi lainnya yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun dalam masa libur, masyarakat tetap memiliki akses untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait layanan publik. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan,” tukas Sachrudin.

Sebagai informasi, Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Tim Redaksi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News