TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sebanyak tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Para pelaku yakni Hengki Susanto (58), Hendra (64) dan Rohaman (52) mantan Kepala Desa (Kades) Kohod.
Ditetapkan tersangka, salah satu tersangka berinisial HS pun mengajukan Prapradilan melalui kuasa hukumnya, namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin melalui hakim tunggal Baseline Sihombing, menolak praperadilan para tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod saat ini yang dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Lanjut Kapolres, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.
“Jadi, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52),” kata Kapolres, Jumat (26/1/2024).
Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta ahli hukum pidana.
“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H,” ungkapnya.
Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang.
Dan tersangka R (mantan kades,red) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.
“Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, Namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL,” ujarnya. (Man/Red)