SERANG – Pada Sabtu 18 April 2020 Pemerintah Provinsi Banten akan mulai efektif menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun hingga kini Peraturan Gubernur Banten untuk PSBB ini belum rampung.
“Belum (selesai Pergub), ini sedang proses. Nanti jika sudah di-share ya,” kata Kepala Diskominfo Banten Eneng Nur Cahyati, melalui pesan singkatnya, Selasa (14/4/2020).
Dikonfirmasi akan hal ini, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Agus Mintono menyatakan bahwa Pergub PSBB masih dalam proses. “Masih dalam proses,” kata Agus melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).
Sementara itu, PSBB di Banten yang berlaku untuk wilayah Tangerang Raya melibatkan dua wilayah hukum kepolisian daerah yakni Polda Banten dan sebagian wilayah masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan bahwa Polri siap menjalankan segala tugas negara dalam melaksanakan dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Banten.
“Pada prinsipnya kami siap mengawal pemerintah daerah, namun dalam hal ini Polri menunggu aturan secara teknis dari pemerintah daerah,” kata Edy, Rabu (15/4/2029).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Soni berharap Pemerintah Provinsi Banten lebih serius dan terkoordinasi dalam menerapkan PSBB.
Andra mengingatkan Pemprov Banten agar serius dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel. Karena di daerah tersebut selain melibatkan tiga Polres, juga ada dua Polda.
Sebagaimana diketahui Polres Tangsel dan Polres Kota Tangerang masuk ke dalam Polda Metro Jaya. Kemudian Polres Kabupaten Tangerang masuk ke dalam Polda Banten.
Karena melibatkan dua Polda, maka sebagai Gubernur sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, WH harus membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Polri, TNI dan pemerintah daerah di Tangerang Raya.
“Keberhasilan PSBB ini kan tergantung dari sosialisasi, makanya harus betul-betul koordinasi dengan kabupaten dan kota, karena kabupaten dan kota punya jejaring hingga RT RW. Peran gubernur gimana? Pemprov sebagai perwakilan pemerintah pusat, sebagai pengayom, harus benar-benar dioptimalkan,” terangnya. (You/Red)