Beranda Pemerintahan Lengser dari Pj Sekda, Tranggono: Murni Masa Tugas Saya Habis

Lengser dari Pj Sekda, Tranggono: Murni Masa Tugas Saya Habis

Staf Ahli Gubernur Banten, Moch. Tranggono.

SERANG – Staf Ahli Gubernur Banten, Moch. Tranggono memastikan turunnya dia dari posisi Penjabat (Pj) Sekreyaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten murni karena massa tugas yang sudah habis. Dirinya juga menepis anggapan bahwa penggantian dirinya akibat imbas dari Surat Edaran (SE) Pj Sekda terkait efisiensi pelaksanaan APBD 2023.

Diketahui, Tranggono dilantik sebagai Pj Sekda Provinsi Banten pada Juli 2023, di mana masa tugas berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.

“Bisa saua sampaikan bahwa, (lengsernya dari Pj Sekda) bukan saya tidak melaksanakan tugas. Saya juga tidak ada kaitannya dengan SE bagaimana menjaga ketahanan APBD. Tapi karena (masa tugas) saya yang sudah tidak bisa diperpanjang,” tegas Tranggono, Selasa (14/3/2023).

Tranggono mengaku, masa tugas Pj Sekda sesuai aturan maksimal selama sembilan bulan.

“Yang jelas, kita sudah konsolidasi (dengan) Plh Sekda. Supaya ke depan hal-hal (yang berkaitan dengan program-program pembangunan) bisa dapat dipahami,” katanya.

Lebih lanjut, Tranggono juga mengaku, mulai 10 Maret 2023 dirinya kembali ke jabatan awal sebagai Staf Ahli Gubernue. Namun, dirinya jhga kini diberi tugas sebagai Plt Kepala Inspketorat Provinsi Banten.

“Jadi saya sekarang Plt Inspektorat. Pak Usman sekarang jadi Plt Kepala DPMD Provinsi Banten,” ujarnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News