Beranda Pemerintahan Lelet, Satgas KTR di Tangsel Baru Mau Dibentuk

Lelet, Satgas KTR di Tangsel Baru Mau Dibentuk

Rapat Pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 4 Tahun 2016, di Telaga Seafood, Kecamatan Serpong, Selasa (3/9/2019).

TANGSEL – Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) sudah ada sejak 2016 lalu.

Pada bulan April 2019 lalu, awak media mencoba mendorong Pemkot Tangsel melalui Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan stekholder yang lain untuk segera membentuk Satgas KTR, lantaran Peraturan Daerah terkait hal itu sudah tertera.

Sebelumnya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dari Dinkes Tangsel Iin Sofiawati mengatakan, akan membentuk Satgas tersebut pada bulan Mei 2019. Namun setelah dikonfirmasi kembali pihaknya malah mengundurnya lagi.

Namun, pembentukan Satgas KTR baru mau dimulai. Hal itu terlihat pada saat acara Rapat Pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 4 Tahun 2016, di Telaga Seafood, Kecamatan Serpong, Selasa (3/9/2019).

Dalam rapat tersebut, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Pembentukan Satgas itu memang dilakukan tahun sekarang, karena menurutnya, tahun-tahun sebelumnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke dinas-dinas terkait.

“Kan kemarin itu ada tahapannya, kita sosialisasi ke stekholder yang lain. Nah baru tahun ini Dinas Kesehatan sebagai leading sektor akan menindaklanjuti,” ujar Benyamin usai mengikuti acara pembentukan satgas KTR tersebut, Selasa (3/9/2019).

“Tindak lanjutnya bukan saja membentuk satgas, satgas itu baru tahun sekarang, tapi tahun-tahun sebelumnya dilakukan sosialisasi terkait perda itu,” imbuhnya.

Ben melanjutkan, dengan terbentuknya satgas KTR ini, kita berharap agar kawasan-kawasan pendidikan, perkantoran, pemerintahan, rumah ibadah, dan lain-lain, terbebas dari asap rokok.

“Ya yang pasti kita ingin menciptakan Kota Tangsel sebagai Kota sehat,” pungkas Ben. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News