Beranda Bisnis Lelang Jabatan Komisaris Bank Banten Dinilai Janggal, Pengamat Minta Dibatalkan

Lelang Jabatan Komisaris Bank Banten Dinilai Janggal, Pengamat Minta Dibatalkan

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Lelang jabatan untuk Dewan Komisaris dan Direktur di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten  dinilai janggal dan tidak efisien. Lelang tersebut hanya dibuka untuk satu komisaris dan satu direktur yang sudah habis masa jabatannya.

Diketahui, Pejabat Bank Banten yang habis masa tugasnya adalah Mediawarman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idris selaku Direktur Kepatuhan.

Ketua DPD GMNI Banten, Indra Patiwara menilai, seleksi jabatan publik untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten hanya untuk satu anggota komisaris dan satu direksi yang habis masa jabatannya.

“Ini dibuka buat semua anggota komisaris dan direktur. Artinya komisaris dan direktur diganti semua. Tindakan ini akan menimbulkan ketidakstabilan operasional Bank Banten yang tengah berjuang membersihkan dan meningkatkan kinerja bank,” kata Indra, Senin (3/10/2022).

Indra menjelaskan, dalam anggaran dasar yang tertera di website Bank Banten menyebutkan, masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun untuk periode 1 dan bisa diperpanjang untuk 4 tahun periode berikutnya.

“Secara otomatis, kedua pejabat Bank Banten itu sudah habis masa jabatannya paling lambat bulan Mei 2022,” jelasnya.

Masih dalam anggaran dasarnya, lanjut Indra, perpanjangan masa jabatan bisa dilakukan, namun tetap harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS LB.

Namun hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Banten yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Mei 2022 di Hotel Ultima Ratu Serang tidak menyebutkan adanya perpanjangan kembali masa jabatan Komisaris Independen tersebut.

“Menurut web bankbanten, RUPS Bank Banten di Hotel Ultima Ratu Serang hanya menyetujui laporan direksi dan tugas pengawasan komisaris tahun 2021, memberi wewenang pada dewan komisaris untuk menunjuk akuntan publik,” katanya.

Menurut Indra, RUPS itu hanya menyetujui penggunaan dana hasil penawaran umum saham tebatas IV, serta menyetujui penetapan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk merujuk hasil RUPS tahun 2018.

“Dalam RUPS itu tidak disebutkan persetujuan atas perpanjangan Mediawarman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idrsi selaku Direktur Kepatuhan,” ujarnya.

“Jika tidak disebutkan dalam RUPS, maka secara otomatis masa tugas kedua pejabat itu sudah habis dan seharusnya sudah tidak ada lagi di Bank Banten,” sambungnya.

Karena itu, open biding seharusnya untuk mengisi jabatan yang sudah tidak lagi dijabat oleh Mediawarman dan Kemal Idris, bukan seluruh anggota komisaris dan direksi. Tindakan ini dilakukan agar keberlangsungan operasional tidak terganggu akibat seluruh pimpinan Bank Banten diganti.

Sementara, Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Kota Serang, Nurdin menilai, keabsahan open biding yang dilakukan oleh Bank Banten harus dipertanyakan, karena dilaksanakan oleh pejabat yang sudah habis masa jabatannya. Oleh karena itu, dirinya menegaskan, proses lelang jabatan itu harus dibatalkan.

“Pengumuman open biding untuk jabatan Komisaris Independen dan Direksi itu dipampang di sejumlah media cetak yang terbit di Jakarta mapun web. Di antaranya pengumuman dipasang di media cetak Kontan, Rabu (14/9/2022), halaman 3 dengan format 1/4 halaman bagian bawah. Persoalan keabsahan muncul karena saudara Mediawarman merupakan komisaris independen yang seharusnya berakhir dan tidak lagi bertugas di Bank Banten berkisar bulan Mei 2022 menurut akta perubahan,” kata Nurdin, Senin (3/10/2022).

Informasi yang diperoleh dari web Bank Banten, Mediawarman menjadi Komisaris Independen berdasarkan hasil RUPS LB pada11 April 2018. Hasil ini dituangkan dalam akta nomor 17 tanggal 25 April 2018 oleh Notaris Syarifudin SH. Masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun pada periode pertama dan bisa diperpanjang yang disebutkan dalam RUPS pada akhir jabatan tersebut.

Namun hasil RUPS Bank Banten yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Mei 2022 di Hotel Ultima Ratu Serang tidak menyebutkan adanya perpanjangan kembali masa jabatan Komisaris Independen tersebut.

“Jika tidak disebutkan, maka secara otomatis harus berhenti sesuai periode jabatan yang sudah ditetapkan. Artinya tindakan Komisaris Independen yang mengumumkan open biding itu tidak sah dan batal demi hukum. Ini sangat rawan digugat atas keabsahan tersebut,” tegas Nurdin.

Lebih lanjut Nurdin mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar (AD) Bank Banten, anggota dewan komisaris atau direksi tetap menjalankan tugas, apalagi melakukan tindakan dengan pihak ketiga, jika tidak ada dokumen perpanjangan jabatan itu, harus ditetapkan sebagai tindakan pribadi.

“Dokumen yang dimaksudkan adalah hasil RUPS. Jika dalam keadaan mendesak, bisa dituangkan dalam RUPS LB. Bahkan lebih jauh, jika 1/10 pemilik suara atau yang mewakili, bisa melakukan pemeriksaan atau melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.

Nurdin menjelskan, dalam pengumuman di media cetak Kontan, open biding itu diumumkan untuk seluruh jabatan komisaris dan direktur. Pendaftaran itu dibuka hingga tanggal 18 September 2022. Dimana, pengumuman itu merinci kualifikasi umum, kualifikasi khusus dan dokumen administrasi.

Kualifikasi umum itu antara lain warga negara Indonesia yang sehat rohani dan jasmani, usia maksimal 60 tahun untuk jabatan komisaris, usia maksimal 35 tahun untuk jabatan direktur, tidak sedang menjabat pengurus politik, calon pemimpin daerah atau legislatif dan memiliki pengalaman operasional perbankan atau bidang keuangan minimal 5 tahun sebagai eksekutif bank.

Kualifikasi khusus disebutkan, calon dewan komisaris memiliki sertifikasi manajemen resiko level 2, calon dewan direksi memiliki sertifikasi manajemen resiko minimal level 4 dan diprioritaskan memahami dan menguasai karateristik potensi ekonomi Provinsi Banten. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News